Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan 2 Remaja Pembunuh Bocah Demi Jual Ginjal Korban

Polisi mengungkapkan hasil tes kejiwaan dua tersangka AD (17) dan MF (18) pelaku penculikan dan pembunuhan bocah SD MFS (11), dengan motif menjual gin

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba dan TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
(Kiri) Foto korban MFS alias Dewa (11) semasa hidup dan (Kanan) Dua remaja yang culik dan bunuh bocah di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut sosok korban di mata keluarga dan tetangganya. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan hasil tes kejiwaan dua tersangka AD (17) dan MF (18) pelaku penculikan dan pembunuhan bocah SD MFS (11), dengan motif menjual ginjal korban

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir menyebut hasil pemeriksaan tim dokter Polda Sulsel dan psikiater anak dari ahli Rumah Sakit Bayangkara kejiwaan kedua tersangka dinyatakan normal.

Hal ini disampaikan Jufri sesuai menggelar rekonstruksi di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa (17/1/2023).

"Hasilnya, dari Polda Sulsel secara psikologis anak normal. Saudara AD normal termasuk tersangka MF," kata Jufri.

"Hasil psikiater dari ahli Bhayangkara juga menyampaikan bahwa kedua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan."

Dalam kesempatan itu, Jufri juga membeberkan mengenai hasil visum luar penyebab kematian korban.

Menurut penjelasannya, berdasarkan hasil penyidik, korban meninggal karena dicekik, dan pelaku kemudian menutup hidung korban dengan tangan sehingga susah bernafas.

"Serta dibenturkan ke lantai berulang kali dan kekerasan yang lain," ujarnya.

Jufri mengungkapkan, kedua tersangka merencanakan penculikan disertai pembunuhan terhadap korban, sejak Desember 2023 setelah AD terpapar konten negatif video di internet mengenai perdagangan organ yang bisa membuatnya cepat kaya.

AD pun lalu mengajak rekanya MF untuk mencari korban.

 Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana karena tersdapat perencanaan serta subsidair338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana lantaran lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.

"Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, kemudian terkait dengan anak 10 tahun," jelasanya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengungkapkan dua remaja AD dan MF nekat menculik dan membunuh  MFS karena tergiur keuntungan setelah melihat iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.

Dari situlah, mereka kemudian merencanakan penculikan terhadap korban.

Modusnya, korban diajak pergi dengan diming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved