Rosti Simanjuntak Menangis: Putri Candrawathi Bukan Manusia, Penuh Dosa, Tak Punya Hati Nurani

"Putri bukan manusia, betina yang bukan manusia, tidak memiliki hati nurani," ungkapnya dengan penuh rasa kekecewaan.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar Kompas TV/Nadia
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, histeris setelah mendengar tuntutan terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara delapan tahun, Rabu (18/1/2023). 

Termasuk pernyataan yang dianggap Rosti sebagai fitnah.

Pernyataan yang dianggap Rosti Simanjuntak fitnah adalah Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, Brigadir J disebut telah memperkosa Putri Candrawathi.

Termasuk yang dikatakan JPU yakni, Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

"Jadi di sana sangat banyak kejahatan-kejahatan yang luar biasa yang mereka umbar-umbar atau yang membawa opini-opini ke hal yang negatif," kata Rosti, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Dirinya juga merasa tidak puas dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.

Rosti tetap berharap Eks Kadiv Propam Polri tersebut dapat dihukum mati.

"Jadi harapan kami hanya pada Hakim sebagai utusan Tuhan yang kami yakini bisa memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo," ujar Rosti Simanjuntak, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (17/1/2022).

Rosti mengatakan perbuatan Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sudah sangat pantas mendapat ganjaran hukuman mati.

Menurut Rosti, hasil pemeriksaan yang dilakukan belum tuntas, lantaran kesaksian-kesaksian dari pihak keluarganya belum digali secara mendalam.

Sehingga Rosti merasa belum mendapat keadilan dengan seadil-adilnya.

Pun masih ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

"Anak kami yang telah mereka bunuh dengan sadis dan biadab," lanjutnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Tertunduk Pejamkan Mata Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

9 Hal Jadi Dasar JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J: Tidak Mandi dan Visum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Putri Candrawathi tidak dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun berselingkuh dengan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved