Rabu, 3 Juni 2026

Satgas Rohingya

Aceh Bentuk Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya, SK Tinggal Diteken Pj Gubernur

Menurut Al-Farlaky, saat ini SK untuk satgas itu sudah diparaf oleh Asisten I Pemerintah Aceh dan menunggu ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh.

Tayang:
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DOK Polda Aceh
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky bersalaman dengan Wakapolda Aceh, Brigjen Syamsul Bahri dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan Tim Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Polda Aceh, Rabu (18/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akhirnya membentuk satgas penanganan pengungsi Rohingya untuk memudahkan koordinasi dalam penanganan para refugees internasional tersebut yang sebulan terakhir terus berdatangan ke Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky sebagaimana mencuat dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan Tim Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Polda Aceh, Rabu (18/1/2023).

Menurut Al-Farlaky, saat ini SK untuk satgas itu sudah diparaf oleh Asisten I Pemerintah Aceh dan menunggu ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh.

Kerap Jadikan Aceh Tempat Pendaratan, Polda Gelar Rakor Penanganan Imigran Rohingya dengan Tim PPLN

"SK-nya udah diparaf oleh asisten 1 dan tinggal diteken oleh Pak Pj Gubernur Aceh. Tapi pada intinya pembentukan satgas itu bersifat untuk koordinasi antar stakeholder dan siapa saja yang ditunjuk di garda utama untuk penanganan pengungsi Rohingya baik saat mereka berada di laut, darat, dan di camp penampungan," kata Al-Farlaky dalam wawancaranya dengan Serambinews.com, Kamis (19/1/2023).

Sementara menyangkut dengan anggaran terkait pembentukan satgas penanganan Rohingya di Aceh, menurut Al-Farlaky Pemerintah Aceh atau pemerintah kabupaten/kota tidak bisa mengantarkannya.

"Pemerintah daerah tidak bisa mengalokasikan anggaran karena tidak dibenarkan, tidak ada regulasi dan nomenklaturnya," jelas politikus Partai Aceh ini.

Oleh karena itu, dalam rakor itu Iskandar meminta pemerintah pusat melalui Kemenkopolhukam untuk menyampaikan hal ini kepada Presiden.

"Agar ini bisa menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Sehingga satgas yang dibentuk di Aceh nanti bisa bekerja maksimal dalam kerja-kerja penanganan pengungsi internasional tersebut," ujarnya.

Selain persoalan anggaran, Al-Farlaky juga menyampaikan, pemerintah pusat melalui Satgas PPLN harus memetakan masalah terkait Rohingya yang ada di Aceh.

Anggota DPRA Minta Pusat tidak Diam Terkait Nasib Muslim Rohingya, Sulaiman: Harus Suarakan ke PBB

Misal, terkait berapa lama mereka berada di Aceh dan penanganannya seperti apa. Tujuannya lanjut Iskandar, agar tidak memunculkan konflik sosial dengan penduduk lokal.

"Ini kan bisa kita lihat ada beberapa masyarakat yang menolak mereka di Lhokseumawe, itu kan pasti ada sebab. Apakah perilaku dari pengungsi yang tidak benar sehingga memunculkan reaksi dari masyarakat. Ini juga harus dipikirkan oleh pemerintah agar tidak menjadi bara dalam sekam," ujarnya.

Namun pada intinya,  Aceh tetap membantu secara kemanusiaan pengungsi yang berdatangan.

"Menkopolhukam juga menyampaikan arahan Presiden sebagai upaya dan nilai-nilai kemanusiaan tetap melakukan bantuan kepada pengungsi Rohingya karena di Indonesia tidak hanya Rohingya juga ada juga pengungsi Afghanistan," pungkasnya.(*)

Rekrut Bacaleg DPRA dan DPRK, PNA Tentukan Syarat Berelektabilitas Tinggi

PAD Akhir Tahun 2022 Pidie Jaya Capai 92,49 Persen, Ini SKPK Penyumbang

Adik Ipar Venna Belum Percaya Ferry Irawan Lakukan KDRT, Keluarga Cerita Sikap Manisnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved