Hukum
Polres Aceh Utara Rampungkan Berkas Kasus Obat Ilegal & Jamu Palsu untuk Dilimpahkan ke Jaksa
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk satu orang dari desa tempat tersangka berasal, untuk mengungkap jaringan distribusi produk ilega
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidikan kasus peredaran obat ilegal dan jamu palsu yang melibatkan dua tersangka telah mendekati tahap akhir.
Berkas perkara saat ini sedang dirampungkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, SH, MH, MSM, kepada Serambinews.com, Minggu (27/4/2205) mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu hasil uji laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh sebagai pelengkap berkas penyidikan.
Sampel obat dan jamu yang disita telah dikirim untuk dianalisis guna memastikan kandungan bahan serta potensi bahayanya.
“Hasil uji laboratorium itu sangat penting sebagai bukti ilmiah dalam proses hukum. Setelah diterima, berkas akan kami limpahkan ke jaksa untuk tahap selanjutnya,” ujar AKP Bustani.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk satu orang dari desa tempat tersangka berasal, untuk mengungkap jaringan distribusi produk ilegal tersebut.
Dua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, ditangkap setelah diduga mengedarkan jamu dan obat-obatan tradisional tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah produk ilegal yang telah beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.
Penyidik menilai tindakan para tersangka telah menimbulkan keresahan dan berpotensi merugikan masyarakat dari segi kesehatan maupun ekonomi.
Penyidik kata Kasat Reskrim, terus berkoordinasi dengan BPOM serta kejaksaan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami berharap pelimpahan perkara bisa segera dilakukan setelah hasil uji laboratorium keluar,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi produk kesehatan yang tidak sesuai standar, dan diharapkan mampu memberi efek jera terhadap pelaku usaha ilegal serupa.
Proses hukum juga ditargetkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari produk-produk berbahaya yang tidak melalui pengawasan resmi.(*)
Hakim MK Sebut Berkas Gugatan PHPU Golkar Mirip Bantal, Peserta Sidang Tertawa |
![]() |
---|
Usut Pemalsuan Dokumen Partai Golkar, Polisi Periksa Empat Saksi |
![]() |
---|
Mahkamah Syar'iyah Kutacane Gratiskan Biaya Perkara Prodeo |
![]() |
---|
Jokowi Kembali Dilapor Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Ini Sosok yang Berani Mengugatnya |
![]() |
---|
Diah Pitaloka: UU TPKS Hasil Perjuangan Panjang Sejarah Perempuan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.