Hukum

Usut Pemalsuan Dokumen Partai Golkar, Polisi Periksa Empat Saksi

Tedi menjelaskan kapasitas keempatnya untuk menguatkan dugaan pemalsuan dokumen Pemilu 2024 yang dilaporkan Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang,

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi (kiri) bersama kuasa hukumnya, Tedi Irawan saat melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Pemilu 2024 ke Polres setempat. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Empat saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang mulai menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Keempatnya hadir di Mapolres Aceh Tamiang dengan didampingi kuasa hukum pelapor, Tedi Irawan pada Jumat (15/3/2024) kemarin.

Tedi menjelaskan kapasitas keempatnya untuk menguatkan dugaan pemalsuan dokumen Pemilu 2024 yang dilaporkan Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi.

Adapun pihak yang dilaporkan merupakan salah satu pengurus partai itu sendiri.

“Empat orang saksi dihadirkan untuk memberi keterangan atas dugaan pemalsuan dokumen saksi pemilu 2024 yang didalamnya terdapat dugaan pemalsuan tandatangan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang secara elektronik,” kata Tedi, Minggu (17/3/2024).

Lebih jauh Tedi enggan memberikan keterangan lebih mendalam karena tahapan pemeriksaan masih dilakukan polisi.

Dia percaya kasus ini bisa diungkap penyidik yang dinilainya telah menunjukkan kinerja yang sangat baik.

"Kita tunggu saja hasilnya karena hari ini penyidik masih bekerja, kita percayakan sepenuhnya kepada mereka. Saya yakin Polres Aceh Tamiang mengedepankan kinerja profesional," kata Tedi.

Dugaan pemalsuan dokumen Pemilu 2024 ini sebelummnya dilaporkan Adriadi ke Polres Aceh Tamiang pada Jumat (1/3/2024).

Pihaknya mengaku telah menemukan dugaan pemalsuan dokumen saksi Pemilu 2024.
Dokumen yang dipalsukan ini merupakan mandat untuk saksi di dua kecamatan, Kejuruan Muda dan Tamiang Hulu.

Kuat dugan pemalsuan ini dilakukan oleh satu pengurus Golkar sendiri yang juga tercatat sebagai calon legislatif.


Sebelum menempuh jalur hukum, partai bewarna kuning ini sudah lebih dahulu melakukan rapat internal dengan melibatkan Ketua Bappilu Golkar dan dihadiri fungsional partai.

Dalam rapat itu disepakati ada tiga tiga kejanggalan yang memastikan dokumen di Kejuruan Muda dan Tamiang Hulu pasti.

“Surat mandat asli itu ditandatangani hanya oleh saudara Adriadi, SE selaku Ketua Partai Golkar, dengan nomor surat menggunakan tulisan pena serta nama saksi ditulis dengan pena. Sementara surat mandat yang diduga palsu terdapat dua tanda tangan, yakni Ketua DPD II partai Golkar, Adriadi, SE dan Sekretaris, Rosmalina, tanpa ada nomor surat dan nama saksi ditulis dengan ketikan komputer dangan dibubuhkan tandatangan Adriadi yang diindikasi dipalsukan dengan dugaan discan,” beber Tedi ketika itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved