Hukum

Hakim MK Sebut Berkas Gugatan PHPU Golkar Mirip Bantal, Peserta Sidang Tertawa

Arief Hidayat menyoroti sebuah map atau satu bundel berkas bersampul warna kuning milik Golkar yang menurutnya sangat tebal.

KOMPAS.com/Firda Rahmawan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Arief Hidayat mengikuti sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024) 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membuat para peserta sidang tertawa saat melempar guyonan terkait dokumen milik Partai Golkar.

Hal itu terjadi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Momen itu bermula saat Hakim Konstitusi Arief Hidayat hendak mempersilakan kuasa hukum Golkar selaku pihak terkait perkara nomor 277, Ahmad Suherman, untuk menyampaikan keterangannya dalam persidangan.

Arief Hidayat menyoroti sebuah map atau satu bundel berkas bersampul warna kuning milik Golkar yang menurutnya sangat tebal. Adapun dokumen-dokumen di situ terdiri dari keterangan Golkar dan bukti-buktinya.

"Ini keterangannya, keterangan pihak terkait dan bukti semuanya dijadikan satu ya," kata Arief kepada Suherman.

Melihat hal itu lantas Arief berguyon bahwa saking tebalnya map berisi dokumen itu sepertinya bisa dijadikan bantal untuk tidur. Ucapan mantan Ketua MK itu pun disambut gelak tawa peserta sidang.


"Tebal sekali, jadinya bisa buat tidur ini, bantal tidur ini punya Golkar, pihak terkait," ucap Arief tersenyum lebar.

Selanjutnya, Arief menyampaikan kepada kuasa hukum Partai Golkar agar keterangan dan bukti-bukti yang mereka ajukan sebaiknya dipisah.

"Sebetulnya dipisah antara keterangannya dan daftar bukti. Ini tidak dipisah, jadi satu," ucapnya.


Usai momen itu berlangsung, Arief kemudian mempersilakan Suherman menyampaikan keterangan dari Golkar. Adapun keterangan dari Golkar dalam sidang itu, pada intinya membantah tuduhan Gerindra, bahwa mereka melakukan penambahan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD di 4 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan atau dapil Musi Rawas III Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Boat Nelayan Aceh Timur Terbelah Dua Usai Ditabrak Kapal Kargo Saat Menjaring Ikan di Selat Malaka

Suherman mengatakan, dalil Gerindra soal penambahan suara Golkar di TPS 3 Desa Trianggun Jaya sebanyak 13 suara adalah tidak benar. Karena suara pihak terkait berdasarkan c.hasil TPS Trianggun Jaya yang benar adalah sebanyak 32 suara.

Kemudian, katanya, dalil Gerindra mengenai penambahan suara Golkar di TPS 6 Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 3 suara adalah tidak benar. Karena suara Golkar berdasarkan c.hasil TPS 6 desa Semangus yang benar adalah sebanyak 58 suara.

Selanjutnya, dalil Gerindra soal penambahan suara Golkar di TPS 6 Desa Sungai Pinang sebanyak 1 suara adalah tidak benar. Karena berdasarkan c.hasil yang benar, suara Golkar adalah sebanyak 129 suara.

Lalu, Suherman juga menuturkan, dalil Gerindra bahwa terjadi penambahan suara Golkar di TPS 10 Desa Sungai Pinang sebanyak 1 suara adalah tidak benar, karena suara Golkar berdasarkan c.hasil pada TPS a quo adalah 144.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved