Berita Banda Aceh
Polisi Amankan 7 Warga Asing, Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (17/1/2023), mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA)
BANDA ACEH - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (17/1/2023), mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA).
Mereka diamankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana mineral dan batubara (minerba) di kawasan Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
Ketujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA.
Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan tujuh WNA yang melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.
"Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana minerba.
Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas," kata Winardy, dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Selasa (17/1/2023).
Saat ini, tambah Winardy, ketujuh WNA tersebut bersama barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Riski Andrian, saat dikonfirmasi menyangkut penangkapan WNA di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Mas, itu mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Polda Aceh.
“Nggak tahu bang, kebetulan kegiatan Polda, bukan Polres,” kata AKP Riski Andrian saat dikonfirmasi Serambi, melalui pesan WhatsApp (WA), kemarin.
Terpisah, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, kepada Serambi, Rabu (18/1/2023), mengatakan, ketujuh WNA yang ditangkap itu berasal dari Vietnam.
Baca juga: Proses Hukum Harus Transparan Terkait Warga Vietnam Lakukan Penambangan Emas Tanpa Izin
Baca juga: 4 Penambang Emas Ilegal Beutong Jadi Tersangka
Namun, ia tidak merinci nama-nama ketujuh warga asing tersebut.
Namun, tambah Edy, semuanya ada paspor yang berhasil mereka dokumentasikan.
Masih berstatus saksi Hingga kini, ketujuh WNA tersebut masih berstatus saksi dan penyidik belum meningkatkan status mereka.
"(Status mereka) masih saksi," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (18/1/2023).
Ketujuh WNA tersebut masih diperiksa.
Sehingga polisi belum merilis identitas mereka. (dan/sb/detik.com)
Baca juga: 4 Penambang Emas Divonis 7 Bulan Penjara, Enam Tersangka Masih Dalam Pemeriksaan
Baca juga: Nahas, Sedang Gali Lubang, Tiba-tiba Dinding Runtuh dan Timbun Penambang Emas Tradisional
| UUI Lahirkan 275 Sarjana Baru, Siap Jadi Agen Perubahan di Era Digital |
|
|---|
| Tangis Melda Safitri Pecah Dapat Uang Modal Usaha dari Shella Saukia: Allah Angkat Derajat Kak Melda |
|
|---|
| Kuliah Umum di FT-USK, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dorong Penguatan Kompetensi Vokasi |
|
|---|
| Parkir Kendaraan Berlapis, Dishub Banda Aceh Lakukan Penertiban di 2 Lokasi yang Semrawut |
|
|---|
| USK Gelar U-Dare 3.0, Perkuat Kolaborasi Global dan Inovasi Komunikasi Kebencanaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.