Berita Aceh Barat

Proses Hukum Harus Transparan Terkait Warga Vietnam Lakukan Penambangan Emas Tanpa Izin

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh Barat meminta proses hukum terhadap tujuh warga Vietnam itu dilakukan secara transparan dan terbuka

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra 

MEULABOH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, meminta proses hukum terhadap tujuh warga Vietnam itu dilakukan secara transparan dan terbuka.

Sehingga publik tidak menduga terjadi hal-hal yang tidak baik.

“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, WNA tersebut diamankan dari salah satu kapal Beijing yang digunakan untuk menyedot emas di aliran DAS Sungai Mas, kawasan Desa Tutut," ujar Edy kepada Serambi, Rabu (18/1/2023).

Ia juga mempertanyakan legalitas atau izin terkait keberadaan WNA di lokasi tambang emas tersebut.

“Kita sangat mendukung dan mengapresiasi penegakan hukum, bila penangkapan ini dilakukan karena ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut Edy, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia wajib memiliki beberapa izin.

Seperti, Visa tinggal terbatas (Vitas), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja, lanjutnya, maka TKA hanya perlu RPTKA dan tak perlu lagi izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk.

Atas dasar itu, kata Edy, bila benar yang diamankan sejumlah WNA, maka yang patut dipertanyakan adalah RPTKA yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usaha.

Ia menyebutkan, RPTKA diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Atas dasar itu, Edy mempertanyakan pemberian izin kerja oleh dinas terkait.

“Kami juga mempertanyakan penggunaan WNA di lokasi tambang emas.

Bagaimana mungkin mereka dengan leluasa masuk dan bekerja di lokasi tambang emas tersebut.

Karena itu, pemberian izin kepada mereka juga patut dipertanyakan,” timpal dia. (sb)

Baca juga: 3 Pembunuh Wanita Bertato yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Cisadane Ditangkap, Satu Pelaku WNA

Baca juga: Tiga Kapal WNA yang Terjerat Kasus Illegal Fishing Dimusnahkan dengan Cara Dibakar di Laut Langsa

Baca juga: Polres Terima Laporan 15 WNA Berwisata di Aceh Tenggara

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved