Berita Aceh Barat
Proses Hukum Harus Transparan Terkait Warga Vietnam Lakukan Penambangan Emas Tanpa Izin
Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh Barat meminta proses hukum terhadap tujuh warga Vietnam itu dilakukan secara transparan dan terbuka
MEULABOH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, meminta proses hukum terhadap tujuh warga Vietnam itu dilakukan secara transparan dan terbuka.
Sehingga publik tidak menduga terjadi hal-hal yang tidak baik.
“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, WNA tersebut diamankan dari salah satu kapal Beijing yang digunakan untuk menyedot emas di aliran DAS Sungai Mas, kawasan Desa Tutut," ujar Edy kepada Serambi, Rabu (18/1/2023).
Ia juga mempertanyakan legalitas atau izin terkait keberadaan WNA di lokasi tambang emas tersebut.
“Kita sangat mendukung dan mengapresiasi penegakan hukum, bila penangkapan ini dilakukan karena ada pelanggaran hukum,” ujarnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut Edy, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia wajib memiliki beberapa izin.
Seperti, Visa tinggal terbatas (Vitas), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Setelah Undang-Undang Cipta Kerja, lanjutnya, maka TKA hanya perlu RPTKA dan tak perlu lagi izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk.
Atas dasar itu, kata Edy, bila benar yang diamankan sejumlah WNA, maka yang patut dipertanyakan adalah RPTKA yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usaha.
Ia menyebutkan, RPTKA diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Atas dasar itu, Edy mempertanyakan pemberian izin kerja oleh dinas terkait.
“Kami juga mempertanyakan penggunaan WNA di lokasi tambang emas.
Bagaimana mungkin mereka dengan leluasa masuk dan bekerja di lokasi tambang emas tersebut.
Karena itu, pemberian izin kepada mereka juga patut dipertanyakan,” timpal dia. (sb)
Baca juga: 3 Pembunuh Wanita Bertato yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Cisadane Ditangkap, Satu Pelaku WNA
Baca juga: Tiga Kapal WNA yang Terjerat Kasus Illegal Fishing Dimusnahkan dengan Cara Dibakar di Laut Langsa
Baca juga: Polres Terima Laporan 15 WNA Berwisata di Aceh Tenggara
WNA
penambangan emas
Izin
Tenaga Kerja Asing (TKA)
WNA Vietnam
Vietnam
Hukum
Serambi Indonesia
Serambinews.com
tutut
| Gedung Baru RSUD CND Meulaboh Rusak, GeRAK Desak Audit Proyek Rp 11 Miliar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Akses Jalan Putus Diterjang Banjir, Bupati Aceh Barat Tinjau Langsung Lokasi Terdampak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PT Mifa Bersaudara Raih Penghargaan Bergengsi ASEAN Energy Awards 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Parkside Meuligoe Meulaboh Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kunker ke Barat-Selatan Aceh, Kapolda Dorong Sinergi Keamanan dan Ekonomi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.