Berita Pidie

Tragedi Rumoh Geudong Diakui Negara Pelanggaran HAM Berat, Korban yang Masih Hidup Minta Satu Hal

"Kasus Rumoh Geudong harus diusut tuntas dan pelaku harus diadili," kata Tgk Abdul Wahab (82) korban Rumoh Geudong yang ditemui Serambinews.com..

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Abu Wahab salah seorang korban Rumoh Geudong datang ke lokasi tersebut di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Rabu (18/1/2023). 

Ia menyebutkan, pemerintah harus membawa pulang pelaku yang masih hidup untuk kembali ke Aceh, guna menyelesaikan kasus itu. 

“Saat ini, pelaku tinggal di Jakarta, agar segera pulang ke Aceh untuk mengungkapkan kejadian ini karena dia (pelaku) yang lebih tau jelas dan detail kekerasan yang telah dilakukan,” ujar Abdul Wahab atau yang kerap disapa Abu Wahab.

Selain itu, pelaku tersebut mengetahui jasad korban dibuang setelah mereka disiksa di Rumoh Geudong

Kecuali itu, kata Abu Wahab, ia masih mengenal pelaku yang kini masih hidup, saat itu dirinya sempat disekap di Rumoh Geudong.

"Saya bersyukur, Allah masih memberikan kesempatan hidup, sehingga menjadi saksi atas kekejaman terhadap masyarakat Aceh.

 Saya berharap Presiden tidak sekedar mengakui adanya pelanggaran HAM berat, tetapi harus menuntaskannya supaya tidak terjadi lagi di masa mendatang," tegasnya.

Kata Abu Wahab, korban hanya menginginkan keadilan supaya pelaku yang masih hidup untuk dihukum sesuai dengan undang-undang terhadap perlakuan masalalu tersebut. 

“Jangan sampai kekejaman masa lalu ini terulang lagi, pemerintah harus menjalankan penegakan hukum yang benar, tidak ada kekuatan selain hukum,” pungkasnya. (*)

Baca juga: 4 Perintah Presiden Jokowi Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu


Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved