Berita Banda Aceh
Menteri Pertanian Respons Permintaan TA Khalid, Terkait Percepatan Asuransi Pertanian Syariah Aceh
Politisi Partai Gerindra tersebut meminta Pemerintah Pusat mempercepat proses perubahan atau penyesuaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permenta
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Politisi Partai Gerindra tersebut meminta Pemerintah Pusat mempercepat proses perubahan atau penyesuaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, merespons permintaan Anggota Komisi IV DPR RI, Ir H TA Khalid MM, terkait percepatan asuransi pertanian syariah Aceh.
Politisi Partai Gerindra tersebut meminta Pemerintah Pusat mempercepat proses perubahan atau penyesuaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015.
Hal itu awalnya disampaikan TA Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 16 Januari 2023.
Dalam kesempatan itu, TA Khalid MM, menyampaikan pandangan fraksi mewakili fraksi partai Gerindra.
Di antara beberapa poin yang disampaikan, salah satunya terkait percepatan asuransi pertanian syariah Aceh.
Baca juga: TA Khalid Terima Audiensi Tim Peneliti Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah LPPD Kemenkeu RI
Ia meminta pusat mempercepat proses perubahan atau penyesuaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.
Terkait permintaan TA Khalid itu disampaikan oleh Dr T Saiful Bahri, SP, MP, TA selaku peneliti pengembangan kebijakan sistem asuransi pertanian syariah untuk perlindungan petani dan peternak Aceh.
Kepada Serambinews.com, ia mengatakan, TA Khalid merasa prihatin terhadap kondisi petani Aceh yang belum terlindungi oleh asuransi pertanian.
Menurutnya petani Aceh saat ini sangat menderita dan merasa miskin dengan tidak adanya perlindungan bagi usaha taninya.
"TA Khalid menginginkan petani Aceh harus terlindungi sebagaimana petani lain di Indonesia dengan kaarifan lokal yang melekat pada Aceh sebagai provinsi yang berstatus khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006," katanya.
Baca juga: Cara Manfaatkan Subsidi Asuransi Padi, Hanya Bayar Rp 36 Ribu/Hektare, Puso Diganti Rp 6 Juta/Ha
Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat tersebut, Kementerian Pertanian RI, sehari setelah RDP langsung menyelenggarakan rapat dengan seluruh dinas yang membidangai pertanian di 32 provinsi dalam membahas perubahan permentan tersebut.
Hasil rapat tersebut yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembiayaan Pertanian dengan pimpinan rapat kepala Biro Hukum Kementan, dihasilkan kesepakatan rapat bahwa draft perubahan telah disusun dan telah dibahas di internal Kementan dan dinas yang membidangi pertanian se-Indonesia.
"Juga telah mendapatkan persetujuan Menteri Pertanian untuk berproses di Kementerian Hukum dan HAM. Dan terakhir keputusan ini harus diselesaikan secepatnya karena Pak Wapres KH Makruf Amin menunggu hasilnya," kata Saiful Bahri.
Ia menyampaikan, bahwa tim peneliti mengapresiasi dukungan dari TA Khalid tersebut dalam rangka percepatan perubahan Permentan.
Berita Banda Aceh
Banda Aceh
TA Khalid
Asuransi Pertanian
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Aceh
Serambinews.com
Gerindra
Takdir Feriza Hasan Dinobatkan sebagai Qari Terbaik Se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Aceh Kirim Sebanyak 87 Ribu Barel Kondesat ke Thailand |
![]() |
---|
Kapolresta Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pembakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.