Berita Banda Aceh

Menteri Pertanian Respons Permintaan TA Khalid, Terkait Percepatan Asuransi Pertanian Syariah Aceh

Politisi Partai Gerindra tersebut meminta Pemerintah Pusat mempercepat proses perubahan atau penyesuaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permenta

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid, Bupati Bireuen dan para petani dalam kunjungan kerja Panen Raya jagung di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, tahun lalu 

"Dan menurut catatan kami, setidaknya TA Khalid telah menyampaikan hal ini pada rapat dengar pendapat sebanyak dua kali, yaitu pertama pada tanggal  6 September 2022 untuk dukungan pada surat Gubernur Aceh Nomor 520/12553 dan pada tanggal 16 januari 2023 dalam rangka menindak lanjuti surat Gubernur Aceh 520/19242 tanggal 17 November 2022," ujarnya.

T Saiful Bahri yang merupakan Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Provinsi Aceh, juga menyampaikan bahwa masih banyak hal yang perlu diadvokasi oleh Pemerintah Aceh terkait dengan pelaksanaan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh.

Misalnya tentang pembiayaan dan penjaminan ekspor syariah terutama pada komoditi pertanian, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh melalui ekspor komoditi dan adanya pengembangan desa devisa syariah.

"Dan untuk itu kita butuh sosok seperti TA Khalid yang selalu konsisten memperjuangkan Aceh di pusat," katanya.

Baca juga: 1.744 Ha Tanaman Padi Kekeringan, Petani di Aceh Kembali Diingatkan Manfaatkan Subsidi Asuransi Padi

Kilas Balik Permasalahan Asuransi Pertanian Aceh

Saiful Bahri mengatakan, produksi pertanian yang dilaksanakan oleh petani seringkali menghadapi risiko gagal panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama dan penyakit.

Dalam melindungi petani dari kerugian pemerintah telah mengeluarkan regulasi dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan petani yaitu melalui  Undang-undang No 19 Tahun 2013 dimana pasal pasal 7 ayat 2 yang menjelaskan, salah satu bentuk strategi perlindungan petani dilakukan melalui asuransi pertanian.

Selanjutnya kementerian Pertanian dalam upaya pelaksanaan dari UU 19/2013 tersebut salah satunya dilaksanakan dengan penerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang fasilitas Asuransi Pertanian

Namun bagi Aceh dengan diberlakukan Qanun No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang efektif (berlaku pada tahun 2021) menyebabkan kebijakan nasional tidak dapat diimplentasi lagi di Aceh karena masih bersifat konvensional.

Pemerintah Aceh dalam menfasilitasi asuransi pertanian padi dan sapi/kerbau pada tahun 2021 dan Tahun 2022 harus melaksanakan program ini dengan pengadministrasi di PT Jasindo Cabang Medan. Sehingga menjadi sangat tidak efektif dan juga sulit dalam pendaftaran dan klaim atas kerugian.

Menindak lanjuti permasalahan ini Pemerintah Aceh bersurat ke Menteri Pertanian dengan surat Gubernur Aceh Nomor  520/12553 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan Asuransi Pertanian Syariah di Provinsi Aceh dan surat nomor 520/19242 tanggal 17 November 2022 tentang usulan perubahan Permentan tentang Fssilitasi Asuransi Pertanian. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved