Berita Banda Aceh

Rudapaksa Janda dan Mencuri, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

SM alias Komeng (38), buruh bangunan asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/1/2023) 

BANDA ACEH - SM alias Komeng (38), buruh bangunan asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Pria itu ditangkap setelah ketahuan melakukan pencurian disertai rudapaksa terhadap seorang janda berinisial CMS (59), di Kecamatan Kuta Alam, 24 September 2022.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Utara setelah petugas melakukan penyelidikan usai menerima laporan.

Ia ditangkap di rumahnya saat sedang beristirahat.

Penangkapan ini turut dibantu personel Polsek Percut Sei Tuan Polres Deli Serdang.

Usai ditangkap tersangka dibawa kembali ke Banda Aceh untuk diproses hukum.

"Sebelumnya kita juga sudah mengeluarkan DPO terhadap tersangka SM alias Komeng ini pada November 2022 lalu karena yang bersangkutan kabur usai melakukan aksinya," kata Fadhillah, saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Dikatakan, berdasarkan kronologi kejadian, pada 24 September 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang.

Saat itu, aksi pelaku diketahui korban yang hendak ke dapur untuk mencuci tangan di wastafel.

Pelaku kemudian memukul bagian punggung korban menggunakan balok kayu ukuran 5x5 sebanyak satu kali hingga korban terjatuh ke lantai.

Tak sampai disitu, Komeng kembali memukul bagian dada korban dengan balok yang sama sebanyak satu kali.

Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Anak Umur 13 Tahun, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara

Baca juga: Kades di Nias Selatan Rudapaksa Gadis Berulang Kali, Modus Jadikan Staf di Kantor Desa

Korban pun diseret ke ruang tamu sembari menerima ancaman pembunuhan dari pelaku.

"Ku bunuh kau! Ku bunuh kau! Saat itu mulut korban dibekap dan lehernya dicekik.

Pelaku mengambil beberapa jilbab di kursi untuk mengikat tangan dan mulut korban agar tidak berteriak," terangnya.

Selanjutnya, SM masuk ke salah satu kamar rumah tersebut dan mengubrak-abrik isi kamar.

Ia mengambil uang tunai senilai Rp 300 ribu dan kemudian memperkosa korban.

Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku SM mengecek apakah korban masih hidup atau sudah meninggal dengan cara memegang tangan dan kaki serta mengecek apakah korban masih bernafas, sebelum melarikan diri dari pintu depan rumah.

Menurut Fadhillah, korban yang masih sadar mendengar langkah kaki pelaku pergi.

Ia berusaha melepaskan ikatan tangan dan kemudian meminta pertolongan ke warga sekitar.

Dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti sebatang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, gunting besi, obeng, topi, serta selembar daster yang digunakan korban saat kejadian.

Selain itu, juga ada hasil visum korban dari dokter yang menunjukkan bahwa adanya beberapa luka di beberapa bagian tubuh korban termasuk luka di alat vital.

Baca juga: Sempat Damai dengan Korban, 6 Pemuda yang Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes Ditangkap Polisi

"Untuk motifnya karena faktor ekonomi, diketahui pelaku ini kerap berjudi, termasuk main judi online dan lain-lain.

Tersangka dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat subsidair Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," jelasnya.

Dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau dipenjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pencurian meningkat

Ditambahkan Kompol Fadhillah Aditya Pratama, selama kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023, laporan masyarakat terkait pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh meningkat hampir 70 persen.

"Benar kejadian pencurian menonjol itu di akhir Desember 2022," katanya.

Hampir setiap hari, pihak kepolisian menerima laporan tindak pidana pencurian baik itu pembobolan rumah dan sebagainya mereka terima.

Dan dari hasil penelusuran, bahwa pihak berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus pencurian kios, toko kelontong dan beberapa tempat lainnya.

Bahkan, satu pelaku melakukan pencurian di empat TKP.

Dan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengusutan terhadap pelaku.

"Masih ada tersangka lain dengan modus yang sama," pungkasnya.

Pria Aceh Besar Diamankan

Dalam konferensi pers itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, juga menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan KH (37) buruh harian lepas asal Desa Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, karena melakukan pencurian di empat lokasi.

KH melakukan pencurian sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023.

Dimana TKP nya meliputi Kios FHM Cell 2 Desa Jeulingke pada 11 Januari sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kemudian, Kios Kelontong di desa Gle Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, pada 24 Desember 2022 saat magrib.

Total kerugian mencapai Rp 11,4 juta "Lalu, pada 19 Oktober 2022, KH melakukan pencurian di Jl T Iskandar, Gampong Beurawe, total kerugian Rp 7,4 juta.

Dan TKP terakhir pelaku di Gampong Lambhuk, pada 6 Januari 2023 lalu.

Total kerugian mencapai Rp 23 juta," kata Fadhillah, Kamis (19/1/2023).

Dia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar sejumlah kios-kios kelontong.

Yang dilaporkan oleh korban hanya di empat TKP saja, namun bisa jadi pelaku juga pernah melakukan pencurian di tempat lainnya.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong kunci gembok pintu menggunakan gunting besi.

Usai berhasil dibuka pelaku kemudian menggasak sejumlah barang dan uang tunai di dalam toko tersebut.

Kronologi penangkap sendiri berawal saat tersangka hendak melakukan pencurian di Kios FHM Cell di Jeulingke, Banda Aceh, pada 11 Januari 2023 lalu.

Setelah berhasil membobol pintu kios korban, tersangka kemudian hendak mencuri barang berharga di dalam kior tersebut.

Apesnya aksi pelaku didapati oleh sang pemilik kios.

Korban dibantu oleh masyarakat sekitar dan mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, tersangka kemudian lanjut Fadhillah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit gunting besi, satu unit sepeda motor merek yamaha mio, gembok milik korban yang dipotong, sejumlah bungkus rokok dan delapan lembar voucher paket internet.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.  (iw)

Baca juga: Kakek 60 Tahun Rudapaksa Keponakan Sejak Usia 10 Tahun hingga Trauma, Korban Diancam Bunuh

Baca juga: Pria Gay di Banda Aceh Rudapaksa Adik Abang, Dilakukan di Kamar Kos, Diawali Nonton Film Dewasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved