Pemilu 2024
MK Diminta Tak Kabulkan Judicial Review Soal Sistem Pemilu, PDI-P Dukung Sistem Tertutup
Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur apakah sistem pemilu yang berlaku di Indonesia adalah proporsional tertutup atau tidak
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun berpandangan, Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak mengabulkan permohonan judicial review atau peninjauan kembali mengenai perubahan sistem pemilu proposional terbuka menjadi tertutup.
"Saya menyampaikan, soal terbuka dan tertutup itu bukan urusan Mahkamah Konstitusi.
Jadi tidak seharusnya, tidak selayaknya Mahkamah Konstitusi nanti mengabulkan soal itu," kata Refly Harun dalam acara diskusi di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Refly mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur apakah sistem pemilu yang berlaku di Indonesia adalah proporsional tertutup atau tidak.
Bahkan, menurutnya, Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur soal peserta pemilu juga tidak bisa ditafsirkan bahwa Indonesia menganut sistem proporsional karena tidak dinyatakan secara tegas.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa sistem proporsional merupakan variabel yang dinamis sehingga bukan menjadi isu terkait konstitusionalitas dan tidak sepatutnya dikunci oleh MK.
Refly lantas mengingatkan, jika MK mengabulkan perubahan sistem pemilu, maka MK telah mengunci kewenangan DPR dan presiden untuk mengevaluasi sistem yang berlaku.
"Untuk MK, walaupun dalam banyak putusan yang lain suka bermain-main dengan hal-hal yang menurut saya aneh, tapi untuk ini kita minta MK tidak mengabulkan permohonan proporsional tertutup," katanya.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang pernah menjadi ketua MK.
Mahfud mengatakan, menentukan sistem proporsional terbuka atau tertutup bukanlah kewenangan MK, melainkan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"Kalau MK secara institusional dan kelembagaan sudah punya sikap.
Baca juga: Dapil Pemilu Tak Berubah Untuk DPR RI dan DPRA, Sistem Proporsional Terbuka
Baca juga: Pemilu Antara Proporsional Terbuka atau Tertutup
Waktu saya Ketua MK kan sudah ada putusannya," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Senin (16/1/2023).
"Urusan proprosional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK.
Karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh (hanya) membatalkan atau meluruskan," katanya lagi.
Isu ini bergulir setelah adanya gugatan judicial review yang diajukan enam orang ke MK untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Pemilu
Terbuka
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Proporsional Terbuka
Sistem Pemilu Tertutup
proporsional tertutup
pemilu proporsional tertutup
Serambi Indonesia
Serambinews.com
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.