Pelaku Pencabulan Gadis 14 Tahun di Deliserdang Diringkus di Batam Setelah Setahun Buron

Riansyah adalah pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun di Jalan Batang Nibung, Kelurahan Sei Baharu, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli S

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria dan Tribunnews/Net
Ilustrasi korban dan pelaku pencabulan - Riansyah, pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Deli Serdang akhirnya diringkus setelah setahun buron. 

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, untuk mencari kebenarannya, apakah masih ada pelaku lain, biar semua transparan," katanya.

"Tapi saat diinterogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut," ujarnya.

Josua menyebutkan, akan melakukan beberapa upaya untuk memperbaiki mental dan psikis korban agar korban dapat kembali pulih seperti sedia kala.

"Kita akan melakukan kerja sama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan trauma healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih seperti dulu," ujarnya.

Sementara pelaku terancam Pidana Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

Baca juga: Profil Abdullah Syafii, Mengenang Wafatnya Panglima GAM Teungku Lah 21 Tahun Silam

Baca juga: Drainase Buruk, Ratusan Rumah di Pidie Terkurung Banjir 

Baca juga: Nelayan yang Tenggelam di Kuala Bugak Aceh Timur Ditemukan Meninggal

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pelaku yang Cabuli Bocah 14 Tahun di Deli Serdang Akhirnya Ditangkap setelah Setahun Melarikan Diri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved