KPK Tangkap Ayah Merin

Ayah Merin Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh Atas Permintaan KPK

"Yang tangkap KPK, mereka minta bantuan ke Ditreskrium Polda Aceh, karena Ditreskrimum itu ada jatanras," katanya.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi 

"Yang tangkap KPK, mereka minta bantuan ke Ditreskrium Polda Aceh, karena Ditreskrimum itu ada jatanras," katanya.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Izil Azhar alias Ayah Merin orang paling dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2018, akhirnya ditangkap oleh tim Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Selasa (24/1/2023). 

Ayah Merin adalah DPO kasus korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Kabar ditangkapnya buronan lembaga antirasuah itu beredar di beberapa grup Whatsapp sejak siang hari ini.

Tim Serambinews.com menghubungi beberapa pejabat utama Polda Aceh, untuk memastikan kebenarannya. 

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi sekira pukul 17.30 WIB membenarkan.

"Iya, kayaknya benar dia (Ayah Merin)," kata Winardy.  

Menurut Winardy, Ayah Merin ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh. 

"Yang tangkap KPK, mereka minta bantuan ke Ditreskrium Polda Aceh, karena Ditreskrimum itu ada jatanras," katanya.

Baca juga: Terungkap Lokasi Penangkapan Ayah Merin, Diamankan di Banda Aceh, Jubir KPK: akan Dibawa ke Jakarta

Saat ini, Ayah Merin sudah diamankan, namun Winardy tidak memberitahu di mana posisi yang bersangkutan.  

KPK sendiri katanya, belum datang ke Aceh. 

"Kayaknya sudah ditangkap tinggal nunggu KPK datang, dia (KPK) kirim DPO ke kita," kata Winardy. 

Ditanya lebih lanjut terkait penangkapan Ayah Merin, Winardy meminta Serambinews.com menghubungi Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Hariyanto. 

Namun, hingga saat ini belum terhubung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved