KPK Tangkap Ayah Merin

Ayah Merin Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh Atas Permintaan KPK

"Yang tangkap KPK, mereka minta bantuan ke Ditreskrium Polda Aceh, karena Ditreskrimum itu ada jatanras," katanya.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi 

Sebagaimana diketahui, Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 masa Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama Ayah Merin didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 miliar selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Terkait status Ayah Merin menjadi DPO, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama Izil Azhar.(*)

Baca juga: Ditangkap KPK, Kini Ayah Merin Masih Diperiksa di Polda Aceh

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved