Pembunuhan Brigadir J

Sambo Bergerilya untuk Ringankan Hukuman, Bakal Bongkar Kejahatan Perwira Polisi jika Divonis Mati

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo itu diperkirakan bakal melawan dengan membongkar pela

Editor: Ansari Hasyim
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Tatapan Ferdy Sambo kosong saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan penjara seumur hidup kepada dirinya. 

LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.

Akan tetapi, saat ini LPSK terlibat perdebatan dengan Kejaksaan Agung setelah Richard dituntut 12 tahun penjara. Sebab jaksa penuntut umum menilai Richard sebagai pelaku utama karena mengakui menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo, sehingga dinilai tidak layak untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku.(*)

Bukan Kaleng-kaleng, Lisa BLACKPINK Ditawari Rp 1,2 Triliun untuk Pindah Label

Usulan Kenaikan Biaya Haji Masih Kontroversi

Ikut Prihatin, Roro Fitria Dampingi Venna Melinda Jalani Pemeriksaan Psikologi, Pasca KDRT

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Diprediksi Bakal "Buka-bukaan" Jika Divonis Mati di Kasus Brigadir J

Baca berita lainnya di sini

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved