Pembunuhan Brigadir J
Sambo Bergerilya untuk Ringankan Hukuman, Bakal Bongkar Kejahatan Perwira Polisi jika Divonis Mati
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo itu diperkirakan bakal melawan dengan membongkar pela
LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.
Akan tetapi, saat ini LPSK terlibat perdebatan dengan Kejaksaan Agung setelah Richard dituntut 12 tahun penjara. Sebab jaksa penuntut umum menilai Richard sebagai pelaku utama karena mengakui menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo, sehingga dinilai tidak layak untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku.(*)
• Bukan Kaleng-kaleng, Lisa BLACKPINK Ditawari Rp 1,2 Triliun untuk Pindah Label
• Usulan Kenaikan Biaya Haji Masih Kontroversi
• Ikut Prihatin, Roro Fitria Dampingi Venna Melinda Jalani Pemeriksaan Psikologi, Pasca KDRT
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Diprediksi Bakal "Buka-bukaan" Jika Divonis Mati di Kasus Brigadir J
Baca berita lainnya di sini
Keselamatannya Terancam, Bharada Richard Eliezer tak Jadi Ditahan di Lapas Salemba |
![]() |
---|
Pengamat Intelijen Sebut Bahaya Mengintai Bharada E jika Kembali jadi Polisi |
![]() |
---|
Perdana, Ibu Richard Eliezer Minta Maaf saat Bertemu Ibu Brigadir Yosua Usai Terdakwa Divonis |
![]() |
---|
Begini Cara Ferdy Sambo Agar Terhindar dari Hukuman Mati jadi Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Dikawal Gegana, Hari Ini Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Divonis, Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.