4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo, Ada Permufakatan Jahat Dirut

"Satu orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," ujar Ketut kepada wartaw

Editor: Faisal Zamzami
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Ada pemufakatan jahat oleh Dirut BAKTI Kominfo dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022. 

"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.

Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

"Di sini peraturan itu hasil kerja sama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi.

 

Baca juga: Kriuk dan Empuk! Resep Tahu Goreng Bawang Ala Chef Devina Hermawan, Lengkap dengan Saus Cocolnya

Baca juga: Subuh-subuh Anaknya Menangis di Rumah, Pria Ini Syok Dapati Istrinya di Kamar Tetangga

Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Daruba Maluku Utara Tengah Malam, Tidak Berpotensi Tsunami

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertambah Satu, Total Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Jadi 4 Orang",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved