4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo, Ada Permufakatan Jahat Dirut

"Satu orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," ujar Ketut kepada wartaw

Editor: Faisal Zamzami
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Ada pemufakatan jahat oleh Dirut BAKTI Kominfo dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022. 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, satu tersangka baru itu adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

"Satu orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Dengan satu penambahan ini, total tersangka dalam kasus itu menjadi empat orang.

Tersangka Mukti saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023.

Ketut menjelaskan, Mukti telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

"Untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Mukti dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

 Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya. Dugaan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun.

Akan tetapi, jumlah itu masih bisa bertambah.

Baca juga: Fakta KPK Geledah Kantor DPRD DKI Jakarta, Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Siapa Tersangka?

Kejaksaan Ungkap Permufakatan Jahat Dirut BAKTI Kominfo dalam Pemilihan Tender Proyek BTS

 Kejaksaan Agung menemukan adanya permufakatan jahat yang dilakukan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif.

Permufakatan jahat itu dilakukan dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, permufakatan jahat tersebut dilakukan dengan tersangka yang baru ditetapkan, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

 
"Yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya dalam keterangan resmi pada Selasa (24/1/2023) malam.

Akibat permufakatan jahat itu, PT Huawei Tech Investmen ditetapkan sebagai pemenang tender proyek oleh BAKTI Kominfo.

"Ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," ujar Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini, Anang juga disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

 
Rekayasa itu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Peran itu terbukti dari adanya kerjasama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Dari kerj sama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.

Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.

"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.

Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

"Di sini peraturan itu hasil kerja sama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi.

 

Baca juga: Kriuk dan Empuk! Resep Tahu Goreng Bawang Ala Chef Devina Hermawan, Lengkap dengan Saus Cocolnya

Baca juga: Subuh-subuh Anaknya Menangis di Rumah, Pria Ini Syok Dapati Istrinya di Kamar Tetangga

Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Daruba Maluku Utara Tengah Malam, Tidak Berpotensi Tsunami

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertambah Satu, Total Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Jadi 4 Orang",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved