Pemilu 2024
Irwandi Garansi Kader yang Daftar Bacaleg, Tiyong: Tunggu Saja Keputusan MA
Irwandi Yusuf, meminta seluruh kader agar tidak ragu dan takut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), baik tingkat DPRK maupun DPRA
BANDA ACEH - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), Irwandi Yusuf, meminta seluruh kader agar tidak ragu dan takut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), baik tingkat DPRK maupun DPRA.
Bahkan ia bersedia menjadi jaminan atau garansi bagi kader apabila merasa terancam setelah mendaftar bacaleg PNA.
Dia memastikan, saat ini PNA yang sah dan diakui oleh Negara adalah PNA hasil Kongres 2017 dengan Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.
Penegasan itu disampaikan Irwandi menyahuti pernyataan Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dua hari lalu yang meminta kader tidak buru-buru mendaftar bacaleg PNA karena konflik kepengurusan partai tersebut masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA) dan belum ada putusan inkrah.
"Cuma saya minta (kepada Tiyong) supaya tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat gaduh.
Boleh berkomentar tapi jaga etika," kata Irwandi didampingi Sekjen Miswar Fuady dan Kuasa Hukum PNA, Haspan Yusuf Ritonga SH saat dijumpai di kediamannya di Jalan Salam, Lampriek, Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).
"Kepada rekan-rekan yang mau maju sebagai caleg PNA, jangan takut, saya garansi.
Silakan calonkan diri, jangan takut," tegas mantan gubernur Aceh ini memberi keyakinan kepada kader PNA yang ada di daerah.
Irwandi menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan Tiyong tidak bagus untuk kader di lapangan.
"Perkara saya bisa maju atau tidak, itu urusan saya.
Saya bisa jamin bisa maju (gubernur Aceh).
Baca juga: Irwandi Serahkan SK Plt Ketua DPW PNA Pidie, Diusul Empat Nama, Ini yang Disetujui
Baca juga: Pakai Jas PNA Bertuliskan Nama Darwati, Irwandi Yusuf Rindu?
Tapi apa yang harus kita sampaikan, karena pemilihan cagub masih sangat lama, 2024," ungkap dia.
Suami Darwati A Gani ini kembali menegaskan bahwa partai yang diakui Negara saat ini adalah PNA hasil Kongres 2017.
Hal ini dilihat dari ditetapkannya PNA pimpinan Irwandi Yusuf sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor 18.
Sementara Sekjen PNA, Miswar Fuady mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Tiyong atas nama Ketua Umum DPD PNA versi KLB tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.
"Kita tanya hari ini, SK (PNA versi KLB) dimana? Kok berani-beraninya menyampaikan atas nama ketua umum," kata Miswar.
Menurut Miswar, pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Tiyong selama ini membuat kegaduhan saja di masyarakat, sehingga ada bakal caleg yang ingin mendaftar ke PNA pimpinan Irwandi Yusuf menjadi ragu.
"Tadi Pak Irwandi sudah mengatakan bahwa bakal caleg-bakal caleg yang ingin mendaftar itu jangan ragu, silakan mendaftar terus.
Sebab digaransikan oleh Pak Irwandi bahwa beliau ini juga akan menjadi caleg PNA ke depan," terang Miswar.
Sekjen PNA juga merasionalkan bahwa tidak mungkin kader harus menunggu putusan MA atas konflik kepengurusan PNA, baru kemudian mendaftar sebagai bacaleg PNA.
Baca juga: Bacaleg PNA Harus Elektabilitas Tinggi, Irwandi Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPRA dan DPRK
"Apakah dia bisa menjamin putusan Mahkamah Agung keluar bulan ini, bulan depan, atau kapan.
Sedangkan proses tahapan pemilu ini berjalan terus," ujarnya.
Kalaupun putusan MA memenangkan kubu Tiyong, sambung Miswar, juga tidak serta merta dapat dieksekusi oleh Kemenkumham karena ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti harus memiliki formatur yang dipilih dalam kongres untuk menyusun kepengurusan DPP.
Sedangkan anggota formatur yang sudah dipilih saat KLB, kata Miswar, sudah tidak lengkap lagi saat ini.
Bahkan sebagian besar sudah menarik diri dan membuat pernyataan di atas materai bahwa sekarang tunduk dan patuh kepada ketua umum Irwandi Yusuf.
"Jadi tidak serta merta Kemenkumham mengeluarkan SK-nya.
Ini yang harus kita beri penjelasan kepada kader dan masyarakat luas, bahwa PNA yang sah hari ini di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf selaku ketua umum," demikian Miswar Fuady.
Harap kader sabar
Sementara Samsul Bahri ben Amiren alias Tiyong tetap meminta kader PNA untuk sabar menunggu putusan MA.
"Saya berharap kader tetap bersabar sampai ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung," kata Tiyong yang juga anggota DPRA ini.
Ia juga berharap Irwandi jangan terlalu bermanuver karena masih menjadi klien lapas sampai sekarang.
"Hak politik Pak Irwandi dicabut 5 tahun terhitung mulai beliau keluar dari lapas.
Jadi beliau seharusnya faham bahwa PNA itu partai politik, saya pendiri Partai Nanggroe Aceh bukan seperti Irwandi yang baru ke PNA setelah dia jadi gubernur.
Saya harap Irwandi jangan membuat kegaduhan di PNA," demikian Tiyong. (mas)
Baca juga: Irwandi Yusuf Targetkan PNA Raih 15 Kursi DPRA pada Pemilu 2024
Baca juga: PNA Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPRA & DPRK, Diumumkan Langsung Oleh Irwandi Yusuf
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.