Pakar Hukum Sebut Hakim Berpotensi Hukum Mati Ferdy Sambo karena Coreng Wajah Polri
Pakar hukum sebut hakim berpotensi hukum mati Ferdy Sambo karena coreng wajah Polri di Indonesia dan di mata dunia.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Pakar Hukum Pidana UPH itu mengungkapkan, masih sangat abu-abu terkait apa putusan hakim yang diambil hakim di akhir nanti.
Walau begitu, ia juga menyoroti terkait tak adanya alasan-alasan yang meringankan untuk Ferdy Sambo saat JPU membacakan tuntutan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pleidoi Ferdy Sambo Berjudul: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan,
Karena pada umumnya, bila seseorang bersalah melakukan suatu tuntutan tindak pidana, pasti ada alasan-alasan yang meringankan.
Hal itu seperti prestasi yang bersangkutan selama berjasa di kepolisian dan sebagainya.
"Dan kita lihat dari semua terdakwa, ada alasan yang meringankan, cuma Ferdy Sambo saja ini yang tidak alasannya," ungkap Jamin.
"Harusnya, dengan posisi yang tidak ada alasan meringankan, itu standarnya hukuman mati," tambahnya.
Baca juga: Ini Daftar Dosa Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Mati Menanti?
Sehingga, bila nanti hakim berpandangan ada alasan yang meringankan, berarti Sambo punya hak mendapatkan putusan yang lebih kecil dari tuntutan jaksa.
Meski demikian kembali lagi, semua keputusan itu diserahkan ke majelis hakim apakah tetap berpandangan prestasi terdakwa selama ini bukan hal yang meringankan Sambo atau malah sebaliknya.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Mantan Kadiv Propam itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas pengrusakan CCTV Duren Tiga.
"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap jaksa Rudy Irmawan dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa siang.
JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ucap jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.