Pakar Hukum Sebut Hakim Berpotensi Hukum Mati Ferdy Sambo karena Coreng Wajah Polri 

Pakar hukum sebut hakim berpotensi hukum mati Ferdy Sambo karena coreng wajah Polri di Indonesia dan di mata dunia.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Pakar hukum sebut hakim berpotensi hukum mati Ferdy Sambo karena coreng wajah Polri di Indonesia dan di mata dunia. 

SERAMBINEWS.COM - Pakar hukum sebut hakim berpotensi hukum mati Ferdy Sambo karena coreng wajah Polri di Indonesia dan di mata dunia.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting sebagaimana dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, bisa saja hakim mengamini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

 

 

Atau bisa juga meringankan vonisnya karena selama ini dianggap sudah berprestasi saat bekerja di kepolisian.

Namun bila hakim berpandangan lain, misal dianggap mencoreng nama baik Polri di mata Indonesia dan dunia, maka hal itu akan memberatkan hukuman Sambo.

Baca juga: Skenario Hakim Tuntut Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Ungkap Hal Ini

"Malah prestasi itu tertutup dengan mencoreng muka Polri dalam alasan pemberat. Itu bisa jadi sebagian dasar menutupi prestasi yang ada selama ini," jelas Jamin.

Pakar Hukum Pidana UPH itu menjelaskan, bukan hanya berpotensi seumur hidup, hukuman mati pun bisa jadi vonis bila majelis hakim memutuskan hal tersebut.

"Kalau majelis hakim berpendapat, kan kamu (jaksa) gak ada bikin alasan peringan di tuntutan, kenapa dihukum seumur hidup. Harusnya hukuman mati," jelas Jamin.

"Nah, itu kan padangan majelis terkait itu ya," tambahnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J: Frustrasi Keluarganya Diolok-olok

Kalau pun berpandangan sudah pantas dihukum seumur hidup semisal hakim cari aman, maka hal itu juga dapat terjadi dalam vonis Ferdy Sambo nanti.

Bila hakim mengaimini apa yang disampaikan JPU terkait tuntutannya terhadap Sambo tanpa memperhatikan pledoi, maka hukuman seumur hidup itu menjadi hal yang diputuskan.

"Jadi ada dua kemungkinan, kalau hakim berpendapat mereka mengamini yang disampaikan jaksa penuntut umum tanpa memperhatikan pledoi, maka hukuman seumur hidup itu menjadi hal yang diputuskan," jelas Jamin.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan pada Kasus Pembunuhan Brigadir J, Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Jelang ketok palu putusan hakim, masih ada kesempatan apakah menambah vonis, mengurangi atau bahkan mengamini tuntutan JPU sebagaimana yang dibacakan pekan lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved