Pleidoi Putri Candrawathi Berjudul: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Memeluk Putra-putri Kami

Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan alias pleidoi secara pribadi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
 

Baca juga: Ayah Brigadir J Merasa Anaknya Difitnah Karena Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E

Sebelum membacakan pleidoi, Majelis Hakim sempat menanyakan kondisi Putri terlebih dulu.

Putri pun mengaku masih mengalami gangguan pencernaan.

Namun dirinya masih bersedia mengikuti persidangan hari ini.

"Saya masih mengalami gangguan pencernaan tapi siap menjalani sidang," ujarnya saat duduk di kursi terdakwa pada Rabu (25/1/2023).

Jawaban Putri itu pun kemudian mendapat sambutan dari pengunjung ruang sidang yang terdiri dari para pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu.

"Huuuuu," sorak pengunjung kepada Putri.

Iklan untuk Anda: Sakit Lutut dan Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Setiap Pagi
Advertisement by
 
Atas sorakan itu, penasehat hukum Putri Candrawathi meminta agar Majelis Hakim menegur para pengunjung sidang.

"Tadi ada suara suara. Kami mohon arahan dan ketegasan Majelis Hakim untuk menjaga ketertiban sidang, menjaga wibawa persidangan ini," kata penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, dalam persidangan yang sama.

Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.

"Baik, kami mohon yang mengganggu jalannya persidangan agar keluar," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

 

Baca juga: Dapat DM Instagram dari Agnez Mo, Bunda Corla: Enggak Bisa Tidur

Baca juga: Idolakan DPR Live, Dian Sastro Sudah Saling Follow Instagram dengan Sang Penyanyi Korea

Baca juga: Percepatan Program Kendaraan Berbasis Listrik, Pemerintah Hapus PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Judul Pleidoi Putri Candrawathi: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved