Pleidoi Putri Candrawathi Berjudul: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Memeluk Putra-putri Kami
Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan alias pleidoi secara pribadi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Baca juga: Ayah Brigadir J Merasa Anaknya Difitnah Karena Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E
Sebelum membacakan pleidoi, Majelis Hakim sempat menanyakan kondisi Putri terlebih dulu.
Putri pun mengaku masih mengalami gangguan pencernaan.
Namun dirinya masih bersedia mengikuti persidangan hari ini.
"Saya masih mengalami gangguan pencernaan tapi siap menjalani sidang," ujarnya saat duduk di kursi terdakwa pada Rabu (25/1/2023).
Jawaban Putri itu pun kemudian mendapat sambutan dari pengunjung ruang sidang yang terdiri dari para pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu.
"Huuuuu," sorak pengunjung kepada Putri.
Iklan untuk Anda: Sakit Lutut dan Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Setiap Pagi
Advertisement by
Atas sorakan itu, penasehat hukum Putri Candrawathi meminta agar Majelis Hakim menegur para pengunjung sidang.
"Tadi ada suara suara. Kami mohon arahan dan ketegasan Majelis Hakim untuk menjaga ketertiban sidang, menjaga wibawa persidangan ini," kata penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, dalam persidangan yang sama.
Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.
"Baik, kami mohon yang mengganggu jalannya persidangan agar keluar," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Dapat DM Instagram dari Agnez Mo, Bunda Corla: Enggak Bisa Tidur
Baca juga: Idolakan DPR Live, Dian Sastro Sudah Saling Follow Instagram dengan Sang Penyanyi Korea
Baca juga: Percepatan Program Kendaraan Berbasis Listrik, Pemerintah Hapus PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Judul Pleidoi Putri Candrawathi: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami
Baitul Mal Kota Banda Aceh Pastikan Program Bantuan Modal Usaha Bebas Pungli |
![]() |
---|
PT Medco E&P Raih Penghargaan Serambi Ekraf Award 2025 Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Teuku Riefky Akui Aceh Berpeluang Jadi Pusat Modest Fashion Indonesia |
![]() |
---|
Serambi Ekraf Awards Menambah Motivasi Usaha Ekonomi Rakyat di Bireuen |
![]() |
---|
Jangan Salahkan Perempuan: Melihat Fenomena Gugatan Cerai dalam Bingkai Sosial yang Lebih Luas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.