Berita Banda Aceh

Anggota DPD RI Kunker ke Kejati Aceh, Tindak Lanjut Temuan BPK

"Kita juga mendorong agar temuan yang berindikasi merugikan negara ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan Kejati Aceh juga sudah banyak melakukan ...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Anggota DPP RI melakukan foto bersama dengan Kajati Aceh, Bambang Bachtiar SH MH di Aula Kejati Aceh, Kamis (26/1/2023). 

"Kita juga mendorong agar temuan yang berindikasi merugikan negara ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan Kejati Aceh juga sudah banyak melakukan terobosan yang baik," pungkasnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja BAP DPD RI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (26/1/2023).

Anggota DPD RI yang melakukan kunker itu di antaranya, Wakil Ketua I BAP Ir H Bambang Sutrisno, Wakil Ketua III BAP Armiza Nilawati SE MM, HM Fadhil Rahmi Lc, H Muhammad Nuh, Ir H Darmansyah Husein, H Bambang Santoso, Dr Mishurti SAg, H Asep Hidayat, Ir H Ria Saptarika MEng, dan Erlinawati SH MAP.

Wakil Ketua I BAP DPR RI, Ir H Bambang Sutrisno, mengatakan, kunker itu dilakukan dalam rangka terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berindikasi kerugian negara.

"Jadi kita monitor perkembangannya yang sudah dilakukan oleh Kejati Aceh," kata Bambang kepada wartawan di Kantor Kejati Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menanyakan kepada Kejati Aceh sudah sejauh mana tindak lanjutnya.

Serta sudah sejauh mana perkembangannya.

Baca juga: Haji Uma Sambangi Kantor BPK Perwakilan Aceh, Bahas Evaluasi Laporan Keuangan

"Kita juga mendorong agar temuan yang berindikasi merugikan negara ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan Kejati Aceh juga sudah banyak melakukan terobosan yang baik," pungkasnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Anggota DPD RI, HM Fadhil Rahmi. 

Ia mengatakan, Kejati sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk menyelesaikan perkara-perkara yang belum terselesaikan.

Jikapun sifatnya butuh audit investigatif yang mana membutuhkan bantuan dari instansi lain seperti BPK dan sebagainya, agar segera menyelesaikan auditnya.

"Sehingga perkara yang secara durasi waktunya sudah terlalu lama, dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Kejaksaan hingga ke persidangan," kata Fadhil.

Kemudian, pihaknya juga mendorong adanya MoU kerjasama antara BPK dan Kejaksaan.

Dimana ada mekanisme laporan tentang kerugian negara ini, dan terindikasi pidana dapat diberikan rekomendasinya kepada Kejaksaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved