Pria Ini Aniaya Bayi Anak Kekasihnya hingga Tewas, Korban Ditonjok di Dada dan Perut sampai Muntah

Pelaku berinisial SMD (27) tega menghabisi nyawa MAGS, bayi yang masih berusia 1 tahun 9 bulan dengan cara menonjok dan menggigit korban.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via Kompas.com
Pria berinisial SMD (27) tega menghabisi nyawa anak kekasihnya yang masih berusia satu tahun sembilan bulan. Pengungkapan kasus itu berlangsung di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (27/1/2023). 

"Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB ibu korban sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat lebam di badan (korban), bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri, serta korban masih muntah-muntah," ungkap Haris.

Baca juga: VIDEO - Aniaya 2 Santri hingga Patah Tulang, Ustaz di Trenggalek Jadi Tersangka

Tak terima anaknya dianiaya, ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pagi harinya, sekitar pukul 06.30 WIB korban mengalami kejang-kejang dan kemudian dibawa ke rumah sakit.

Namun sekitar pukul 15.30 WIB, nyawa korban sudah tidak dapat terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, ia menganiaya korban dalam keadaan berdiri.

Korban ditonjok menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali sampai korban terjatuh ke kasur dan muntah-muntah.

"Tak hanya itu saja, pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan kepala korban ke ember yang ada airnya," jelas Haris.

Polisi mengungkapkan bahwa SMD (27), pria yang menganiaya anak kekasihnya hingga tewas di Palmerah merupakan residivis kasus narkoba.

"Pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/1/2023).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," lanjut Haris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Komp

Baca juga: Berapa Hari Menunaikan Puasa Rajab? Ini Ulasannya dan 6 Keutamaan Menjalankan

Baca juga: Seorang Pria Bersenjata Serbu Gedung Kedutaan Besar Azerbaijan di Teheran, Kepala Keamanan Tewas

Baca juga: 6,2 Ton BBM Jenis Solar Diamankan di Aceh Jaya, Pertamina: Belum Tahu Itu Subsidi atau Non Subsidi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Aniaya Anak Kekasihnya hingga Tewas di Palmerah Residivis Kasus Narkoba"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved