Berita Nasional

Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Ini Tugas dan Gaji Petugas Pantarlih Pemilu 2024

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Ilustrasi Pemilu - Syarat dan cara daftar Pantarlih Pemilu 2024, ini tugas dan gaji petugas Pantarlih Pemilu 2024. 

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Sebagai informasi, Pantarlih merupakan badan adhoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023), sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.

Selain itu, Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Baca juga: Diumumkan Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara PPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa tugas Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain tugas tersebut, Pantarlih Pemilu 2024 juga punya beberapa kewajiban lainnya.

Adapun kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Dikutip dari Kompas TV, adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Baca juga: Hasil Tes PPS Diumumkan, Ratusan Netizen Protes, Ini Tanggapan KIP Pidie

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023), berikut jadwal pendaftaran dan seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024.

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu: 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu: 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu: 27 Januari - 2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu: 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu: 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved