Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Tabrak Selvi Amelia, Sopir Mobil Audi A6 datangi Polres Cianjur
Penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) atau 8 hari setelah peristiwa tabrak lari.
Ia menambahkan, mobil yang dikemudikan tersangka tidak termasuk rombongan iring-iringan polisi dan menggunakan nomor kendaraan palsu.
"Mobil sedan jenis Audi berwarna hitam ini menggunakan nomer kendaraan palsu. Dan sendan hitam ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak Kepolisian yang juga tengah melintas pada saat itu," terangnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, memeriksa beberapa saksi dan memantau rekaman CCTV.
"Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan saintifik investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan," paparnya.
Plat kendaraan yang palsu juga membuat proses penyelidikan sedikit terhambat.
"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang digunakan ini juga akhirnya menjadi kendala, dalam hal pendalam penyelidikan sehingga memakan waktu. Tapi Alhamdullilah bisa diungkap semuanya," sambungnya.
Sebelumnya, ada empat kendaraan yang dicurigai menabrak korban hingga meninggal yakni kendaraan patroli lalu lintas, kemudian Fortuner, Audi hitam, dan angkutan umum (angkot).
Baca juga: VIDEO Usai Viral Sopir Mobil Patroli yang Tabrak Lari di Parepare Ditangkap, Bukan Anggota Polisi
Sopir mobil Audi A6 datangi Polres Cianjur
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, SG bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Cianjur, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Kuasa Hukum SG, Yudi Junadi mengatakan, merasa janggal dengan penetapan status tersangka kepada kliennya.
Pasalnya, dia menerangkan, SG belum pernah sekali pun menerima surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.
“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” tutur Yudi kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2023) malam.
Kedatangan Yudi bersama tim kuasa hukumnya ke Polres Cianjur bermaksud untuk membantah pernyataan polisi yang menyebut bahwa SG akan melarikan diri.
“Ini, kita ke sini, koperatif. Ya janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan SG ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” paparnya.
Meski begitu, Yudi mengaku, pihaknya tetap menghormati dan tidak akan mengintervensi keputusan polisi yang berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Akan tetapi, Yudi menyesalkan, polisi berkesimpulan bahwa SG adalah tersangka dalam kasus tabrak lari di Cianjur berlandaskan data dan fakta yang tidak kuat.
“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” pungkasnya.
Gakkum Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Karang Ampar |
![]() |
---|
Tampang 7 Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Pasuruan, 1 Pelaku Ayah Korban |
![]() |
---|
Motif Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur: Ingin Buat Kegaduhan |
![]() |
---|
Tersangka Penembak Rumah Anggota Polisi di Aceh Timur Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Profesor di Universitas Jenderal Soedirman Diduga Lecehkan Mahasiswi, Unsoed Bentuk Tim Pemeriksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.