Pilpres 2024
Bawaslu Awasi Kegiatan Safari Politik Anies Baswedan di NTB: Pantau Potensi Pelanggaran Pemilu
"Jadi kita hadir mengawasi karena Bawaslu harus memantau setiap aktivitas untuk menghimpun informasi sebagai bagian dari upaya pencegahan."
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Sementara Koalisi Perubahan (PKS dan Demokrat) belum menyatakan dukukangan terhadap Anies Baswedan.
Sehingga Anies belum memenuhi syarat presidential threshold 20 persen.
"Sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024,
terutama dalam rangka meningkatkan elaktabilitasnya nanti di Pemilu 2024," ungkap Puadi.
"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu," tambahnya.
Puadi menilai, sah-sah saja sejatinya para kandidat melakukan sosialisasi diri mereka sepanjang sesuai koridor UU Pemilu dan peraturan. Sebab, masa kampanye telah dijadwalkan.
Ia mengimbau agar siapa pun, bukan hanya Anies, mematuhi setiap tahapan pemilu dan tidak melakukan kampanye terselubung atau curi start kampanye.
"Bahwa semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," ujar Puadi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
BACA BERITA SERAMBINEWS DI GOOGLE NEWS
Bawaslu
safari politik
Anies Baswedan
NTB
Lombok
Pelanggaran Pemilu
Pilpres
Serambi Indonesia
Serambinews
NasDem
Baru Dua Nama Kandidat Balon Bupati Aceh Singkil yang Menguat, Demokrat Siap Buka Poros Baru |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden pada 24 April, Undang Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden? Ini Tanggal Penetapan KPU |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan oleh Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Demokrat Dorong Kader Maju dalam Pilkada Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.