Samanhudi Dibela 8 Pengacara, Kuasa Hukum Ungkap Percakapan Kliennya Dengan Otak Perampok
Delapan orang pengacara siap membela mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang kini kembali mendekam di tahanan.
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA -- Delapan orang pengacara siap membela mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang kini kembali mendekam di tahanan.
Samanhudi yang dulunya dipenjara karena kasus korupsi di wilayah yang dipimpinnya kini jadi tersangka perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, ruah yang dulu pernah ditinggalinya.
Joko Trisno Mudiyanto ketua kuasa hukum Samanhudi mengatakan, pihaknya bakal membela hak-hak M Samanhudi Anwar meskipun telah berstatus tersangka dan sedang menjalani tahanan selama proses penyidikan.
Samanhudi ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim, pada Jumat (27/1/2023).
"Kami akan membela hak-haknya walaupun sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi dia tetap punya hak untuk melakukan upaya-upaya hukum," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (29/1/2023).
Disinggung mengenai upaya hukum yang bersifat konkret seperti pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Joko Trisno menegaskan, semua instrumen hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai upaya menjamin hak-hak dari sang klien, bakal dilakukannya.
Namun, hal tersebut tetap akan dikoordinasikan terlebih dahulu sebelum pihak keluarga besar kliennya, beserta anggota tim kuasa hukum yang dikomandoinya.
"Iya, kami masih mau merapatkan dulu dengan tim. Nanti tim kuasa hukumnya ada delapan orang. Artinya kita tidak bisa memutuskan sendiri nanti langkahnya apa baru saya bisa menyampaikan," tegasnya.
Intinya, Joko Trisno menampik tuduhan bahwa kliennya disebut-sebut sebagai otak yang perancang aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Apalagi sampai tuduhan tersebut disangkutpautkan dengan dendam politik atas kasus hukum yang pernah dijalani oleh sang klien beberapa tahun lalu.
Baca juga: Fakta Eks Walkot Blitar Samanhudi Tersangka Perampokan di Rumdis Walkot Blitar: Ingin Balas Dendam
Ia menduga, terseretnya sang klien atas kasus tersebut, karena adanya pernyataan 'ngawur' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari salah satu tersangka perampok berperan sebagai eksekutor yang ditangkap lebih awal, yakni Mujiadi.
Padahal, lanjut Joko Trisno, kliennya itu mengaku kepadanya, tidak mengenal dekat sosok Mujiadi.
Hanya saja, Samanhudi kerap bertemu Mujiadi di dalam masjid Lapas Sragen, karena pria kelahiran Pronojiwo, Lumajang, 54 tahun lalu itu, dikenal sebagai warga binaan yang kerap ditugaskan membersihkan masjid lapas.
Sedangkan, saat itu Samanhudi Anwar merupakan salah satu warga binaan, yang lebih banyak menghabiskan waktu di masjid lapas selama menjalani masa pembinaan di lapas tersebut.
Percakapan yang terbilang cukup panjang memang pernah dilakukan keduanya.
Namun, lanjut Joko Trisno, momen itu terjadi saat keduanya sedang mengikuti agenda kegiatan olahraga rutin yang selenggarakan oleh pihak lapas.
Dari momen tersebut, keduanya saling berkomunikasi, namun komunikasi yang dimaksud sangat terbatas.
Keduanya, merasa sama-sama berasal dari daerah provinsi yang sama, yakni Jatim.
Bahkan, ungkap Joko Trisno, dirinya tak yakin bahwa Mujiadi mengenal dekat sosok Samanhudi dengan rekam jejak kasus hukum hingga latar belakang kehidupannya yang dijalani sebelum dihukum sampai mendekam sebagai warga binaan lapas.
Pasalnya, Samanhudi tidak pernah bercerita secara detail mengenai kasus yang mengantarkannya menjadi warga binaan lapas.
"Pada saat olahraga, orang tersebut menghampiri pak samanhudi. 'Dari mana', dia tanya, 'dari Blitar Jatim'. Disebut Jatim, karena tempatnya itu (lapas), di Jateng. 'Ow saya dari Kediri Jatim'.
Dijawab 'ow iya'. Ya udah hanya sekadar itu. Saat ditanya masalah apa, 'masalah KPK' gitu aja," jelasnya.
Artinya, Joko Trisno menegaskan, selama kurun waktu tersebut, tidak ada momen percakapan secara sistematik yang dilakukan oleh Samanhudi mengajak Mujiadi untuk merancang perampokan sebagai wujud dari aksi balas dendam politiknya, seperti sebagaimana yang dilansir oleh pihak kepolisian.
"Jadi bahasa umumlah di lapas itu. Perkenalan. Tidak ada pembicaraan pembicaraan khusus yang disampaikan (seperti) baik pak kapolda atau pak dirkrimum, itu enggak seperti itu. Semuanya dibantah oleh pak samanhudi. Dan itu nanti akan dibuktikan pada saat di persidangan pada pokok perkara," tegasnya.
Oleh karena itu, Joko Trisno menyayangkan, bila terseretnya Samanhudi atau kliennya dalam kasus perampokan rumah dinas tersebut, hanya didasarkan pada BAP pengakuan tersangka Mujiadi.
Padahal, Samanhudi hanya tahu Mujiadi sebagai sesama warga binaan di Lapas Sragen, tapi tidak mengenal secara dekat.
Apalagi dengan empat orang tersangka lainnya Asmuri (54), Ali Jayadi (47), Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).
"Ada satu bahasa Mujiadi itu yang tidak pas sekali. Dikatakan bahwa Pak Samanhudi bercerita sakit hati pada tahun 2018, karena yang menyemplungkan Pak Santoso.
Itu tidak benar. Di 2018, hubungannya baik sekali. Sampai 2020, Pak Santoso dan Pak Samanhudi, baik sekali. Saya tahu," ungkapnya.
Baca juga: VIDEO - Muncul Isu Samanhudi Balas Dendam, Ini Kata Santoso Soal Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
Setelah mengetahui hal tersebut, selama mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Ruang Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, sejak Jumat (27/1/2023) malam hingga Sabtu (28/1/2023) dini hari.
Setibanya pada momen persidangan nanti, Joko Trisno menegaskan, pihaknya akan membidik tersangka Mujiadi untuk memastikan kebenaran kesaksiannya dalam BAP tersebut.
"Di situlah, bahasa rekayasa. Ow saya tahu ini rekayasa. Rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya)," pungkasnya.
Sekadar diketahui, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang berada, di pusat olahraga futsal yang dimilikinya, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023).
Informasinya, tersangka telah dilakukan pengintaian selama dua pekan, sejak informasi atas keterlibatan dirinya itu, dibocorkan oleh tiga tersangka perampokan yang terlebih dulu berhasil ditangkap.
Namun, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak tersangka, ditengah proses pengintaian tersebut.
Sehingga, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka, dalam waktu singkat.
Setelah tersangka kembali terdeteksi berada di lokasi tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023), tersangka akhir ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim, dalam keadaan tanpa perlawanan.
Terungkap bahwa peran M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, yakni memberikan informasi mengenai seluk beluk kondisi rumah dinas tersebut, kepada lima orang tersangka eksekutor perampokan.
Proses pemberian informasi tersebut, ternyata terjadi di Lapas Sragen, pada tahun 2020. Saat beberapa dari tersangka eksekutor perampokan tersebut, menjalani masa pemasyarakatan di lapas.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka M Samanhudi Anwar membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas tersebut.
Mulai dari keberadaan uang milik sang wali kota, kondisi tata letak, termasuk suasana, lengkap berserta situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan.
Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.
Lalu, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat.
Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.
Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.
"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023). (*)
Baca juga: Kurir COD Ditusuk Konsumen saat Antar Paket, Diduga Tak Mau Bayar, Polisi Buru Pelaku
Baca juga: Masih Berusia 38 Tahun, Putra Lhokseumawe Ini sudah Jadi Komisaris di Perusahaan BUMN
Baca juga: VIDEO - Puskesmas Peudada Bireuen Miliki Ruang UGD Baru
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dibela 8 Pengacara,
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Melonjak Puluhan Ribu! Simak Daftar Harga Emas Antam per Gram 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.