Berita Pidie

Tak Bisa Kendalikan Nafsu usai Nonton Film Dewasa, Pria di Pidie Lecehkan Anak 11 Tahun di Pagi Buta

Terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban karena keadaan tidak stabil seusai menonton Film Dewasa melalui handphone.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Shutterstock
Ilustrasi pelecehan - Tak Bisa Kendalikan Nafsu usai Nonton Film Dewasa, Pria di Pidie Lecehkan Anak 11 Tahun di Pagi Buta 

Tak Bisa Kendalikan Nafsu usai Nonton Film Dewasa, Pria di Pidie Lecehkan Anak 11 Tahun di Pagi Buta

SERAMBINEWS.COM – Entah setan apa yang merasuki pria berinsial F (27), asal Kabupaten Pidie, Aceh yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak 11 tahun.

Aksi bejat tersebut nekat ia lakukan di rumah korban di waktu pagi buta dengan memanfaatkan situasi yang sepi.

Sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku diketahui menonton film dewasa lewat handpone di pos kamling.

Pelaku dan korban merupkan warga satu desa dalam Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan.

Kini pelaku F telah dijebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 26/JN/2022/MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Nasib Pilu Siswi SMA Dirudapaksa 7 Pria di Rumah Kosong, 2 Pelaku Masih Berusia 12 Tahun

Pelaku telah mengakui dan membenarkannya serta tidak keberatan atas keterangan dua orang saksi yang memberikan keterangan di pengadilan.

Terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban karena keadaan tidak stabil seusai menonton Film Dewasa melalui handphone.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Rita Nurtini MAg menyatakan, Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan kedua Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa F oleh karena itu dengan pidana penjara selama 55 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” bunyi putusan itu.

Dalam dakwaan, kejadian bermula pada pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 04:00 WIB.

Pada saat itu, Terdakwa F diantar pulang oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Aneh, Pria di Banda Aceh Ini Tiap Berhubungan Badan Selalu Aniaya Istrinya hingga Rekam Pakai HP

Saat berjalan kaki pulang, terdakwa memilih untuk duduk di Pos Kamling sambil menonton film dewasa yang ada di Handphone.

Setelah itu ia pergi ke kamar mandi meunasah, yang berada tidak jauh dari rumah korban, untuk membuang air kecil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved