Geng Remaja di Lhokseumawe

Update Kasus Geng Remaja Bersajam di Lhokseumawe, Ini Ancaman Hukuman Bagi 3 Remaja Sudah Ditahan 

Khusus bagi tiga remaja yang ditahan, maka mereka dibidik dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/SAIFUL BAHRI
Kolase foto senjata tajam berupa celurit, pedang, parang dan pisau yang digunakan geng remaja bersajam dan kondisi kaki remaja RR (14), asal Banda Sakti, Lhokseumawe yang mengalami luka robek lantaran terkena sajam saat dikeroyok kelompok remaja di Lhokseumawe, Minggu (29/1/2023) dini hari. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya menetapkan ada tiga remaja yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan yang menyebabkan seorang remaja lainnya, yakni RR (14), terluka.

Lalu, 10 remaja lainnya dikembalikam kepada orang tua masing-masing.

Namun begitu, bagi mereka dikenakan wajib lapor.

Sedangkan dari 10 remaja yang dikembalikan kepada orang tua, dua di antaranya akan menjadi saksi dalam kasus ini.

Khusus bagi tiga remaja yang ditahan, maka mereka dibidik dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial RR (14), asal Banda Sakti, Lhokseumawe diduga dikeroyok sejumlah remaja lainnya pada Minggu (29/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Berantas Geng Remaja, Kapolres Lhokseumawe Gandeng Dinas Pendidikan, Gelar Jumat Curhat di Sekolah

Pengeroyokan itu menyebabkan korban luka di bagian telapak kaki yang diduga akibat terkena senjata tajam dan memar di bagian pinggang.

Usai mendapat laporan, hanya butuh dua jam atau pada pukul 03.30 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan 13 remaja.

ersama mereka juga disita enam senjata tajam (sajam) berupa parang, celurit, dan senjata berbahaya lainnya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Selasa (31/1/2023), kembali menjelaskan, dari hasil penyelidikan, maka hanya tiga remaja yang diduga melakukan insiden kekerasan kepada korban.

Selebihnya, yakni 10 remaja dikembalikan kepada orang tua.

Namun bagi mereka tetap dikenakan wajib lapor sepekan dua kali, yakni Senin dan Kamis.

Baca juga: Fenomena Geng Remaja Bersajam di Lhokseumawe Bikin Syok! Ketua DPRK Prihatin dan Ortu Lakukan Ini

"Dari 10 remaja yang kita kembalikan, dua diantaranya akan menjadi saksi dalam kasus ini,” katanya.

“Karena saat insiden kekerasan, kedua remaja tersebut berada di lokasi," papar Kasat Reskrim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved