Breaking News

Geng Remaja di Lhokseumawe

Update Kasus Geng Remaja Bersajam di Lhokseumawe, Ini Ancaman Hukuman Bagi 3 Remaja Sudah Ditahan 

Khusus bagi tiga remaja yang ditahan, maka mereka dibidik dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/SAIFUL BAHRI
Kolase foto senjata tajam berupa celurit, pedang, parang dan pisau yang digunakan geng remaja bersajam dan kondisi kaki remaja RR (14), asal Banda Sakti, Lhokseumawe yang mengalami luka robek lantaran terkena sajam saat dikeroyok kelompok remaja di Lhokseumawe, Minggu (29/1/2023) dini hari. 

Untuk ketiga remaja yang masih ditahan, maka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subs Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) Ke-2e KUHP Subs UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas AKP Zeska.

Korban salah sasaran

Insiden ini dasarnya berawal dari terjadi aksi ejek-mengejek antar dua geng remaja di kawasan Kota Lhokseumawe.

Saat itu, dua kelompok remaja berpas-pasan, sehingga terjadi saling mengejek yang membuat kelompok (remaja yang diamankan) emosi dan melakukan pencairan terhadap kelompok remaja lainnya.

Sekian lama dicari, kelompok remaja lainnya yang menjadi sasaran ternyata tidak ditemukan.

Tiba-tiba kelompok tersebut melihat korban yang sedang mengendarai becak seorang diri. 

Baca juga: Munculnya Geng Remaja Bersenjata Tajam di Lhokseumawe Harus Jadi Perhatian Serius Semua Kalangan

Karena menduga korban adalah salah satu dari anggota kelompok yang medang mereka cari, maka geng remaja tersebut langsung mengejar korban.

Sehingga  pengejar yang berjumlah delapan orang dan menggunakan tiga sepeda motor itu berhasil menghadang korban. 

Selanjutnya, geng remaja tersebut melakukan pengeroyokan dan membuat korban terluka di bagian telapak kaki.

Rupanya, hasil pemeriksaan awal, korban tidak terlibat dalam kelompok yang dicari oleh geng remaja tersebut.

Jadi, kesimpulan awal hasil penyelidikan polisi, RR adalah korban salah sasaran dari geng remaja bersajam tersebut.

Mirisnya, anggota geng remaja itu semuanya merupakan warga Lhokseumawe dan berumur antara 14 tahun sampai 17 tahun.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved