Pemilu 2024

Presiden Dua Periode tak Bisa Cawapres, MK Tolak Gugatan

MK menegaskan bahwa sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode tidak bisa maju menjadi calon wakil presiden ( cawapres ).

KOMPAS.COM
Kantor Mahkamah Konstitusi 

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyebut Jokowi bisa saja menjadi wakil presiden pada 2024 mendatang.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Menurut Pacul, tidak ada aturan yang melarang Jokowi maju sebagai cawapres.

Apalagi, masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir di tahun 2024.

Namun, ada juga pendapat yang kontra.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menilai bahwa secara logika hukum terdapat masalah konstitusional terkait wacana tersebut.

"Hati-hati dengan Pasal 7 dan 8 UUD, semacam jebakan batman. Kayaknya bisa (presiden 2 periode maju cawapres), padahal tidak bisa," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, Pasal 8 UUD 1945 mengatur soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.

"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," tulis pasal itu.

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," kata Hasyim.

Hasyim menyebut, tidak ada larangan dalam konstitusi sampai titik ini. Namun, jika terjadi kondisi-kondisi seperti Pasal 8 UUD, di maka Jokowi tidak bisa naik tingkat dari wakil presiden menjadi presiden karena pernah ada di posisi itu dua periode.

"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Hasyim menjelaskan.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Pada dasarnya secara tersirat konstitusi melarang seseorang presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden," kata Feri.(tribun network/fal/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved