Berita Aceh Barat Daya

20 Imum Mukim di Aceh Barat Daya Resmi Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati Abdya Darmansah

Sebanyak 20 Imum Mukim dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi dilantik oleh Pj Bupati, Darmansah S.Pd MM

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM, mengukuhkan 20 Imum Mukim dalam wilayah kabupaten setempat. Prosesi pengambilan sumpah 20 Imum Mukim itu berlangsung di lobi Kantor Bupati Abdya, Jumat (3/2/2023). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Sebanyak 20 Imum Mukim dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi dilantik oleh Pj Bupati, Darmansah S.Pd MM.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah 20 Imum Mukim itu berlangsung di lobi Kantor Bupati Abdya, Jumat (3/2/2023).

Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM dalam sambutannya menekankan agar Imum Mukim yang baru dilantik ini dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan serta mampu menjalankan peran sebagai mukim di wilayah masing-masing.

“Keberadaan Imum Mukim merupakan salah satu dari keistimewaan Provinsi Aceh yang tidak dimiliki oleh provinsi lainnya, bahkan keberadaan lembaga Imum Mukim telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus,” papar H Darmansah.

Dijelaskannya, Imum Mukim merupakan salah satu strata Pemerintahan yang membawahi beberapa desa.

Baca juga: Sudah Sebulan Nikah, Istri Bingung Suami tak Pernah Mau Tidur Sekamar, Ternyata Simpan Rahasia Ini

Kelembagaan mukim ini juga telah diperkuat dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim serta Qanun Abdya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim.

“Dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 8 disebutkan sejumlah tugas dan tanggungjawab Mukim antara lain, melakukan pembinaan terhadap masyarakat, melaksanakan kegiatan adat istiadat, menyelesaikan sengketa, membantu peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, membantu penyelenggaraan Pemerintah dan membantu pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.

Oleh karenanya, Pj Bupati Abdya berharap, Imum Mukim bukan saja harus mampu berperan aktif dalam mengendalikan jalannya roda Pemerintahan desa, tetapi juga dalam memelihara ketertiban, kerukunan, ketentraman dan pembangunan masyarakat.

Baca juga: Akhirnya Tiga Pemuda Aceh Barat Bisa Melihat Dunia, Kakak Beradik Sejak Lahir tak Bisa Melihat

“Peran dalam pelaksanaan Syariat Islam, memelihara, menjaga, membela, menerapkan dan memberlakukan adat istiadat serta hukum adat dalam masyarakat kita masih sangat sakral, sehingga peran mukim menjadi sangat strategis disini,” ujarnya.

Berdasarkan kenyataan tersebut, lanjut Pj Bupati, maka eksistensi Imum Mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum yang telah tumbuh dan berakar dalam kehidupan masyarakat Aceh perlu dipertahankan, dibina dan dilestarikan, sehinggga lembaga Imum Mukim tetap akan utuh, tangguh dan tanggap dalam mengikuti perkembangan pembangunan ke depan. 

“Karenanya, kami meminta Imum Mukim untuk memperkuat kembali peran mukim, karena diketahui selama ini peran mukim sudah memudar dan hampir hilang, perkokoh kembali adat istiadat yang sudah banyak bergeser dan mulai ditinggalkan, jalankan fungsi mukim sebagai pengawasan dalam pengelolaan dana desa.

Ke depan diharapkan tidak ada lagi hambatan dalam proses penggunaan dana desa,” pesannya.

Pj Bupati Abdya  juga berharap dana desa benar-benar membantu terhadap persoalan daerah seperti isu stunting, inflasi dan kemiskinan ekstrem.

Disamping itu, Pj Bupati juga berharap Imum Mukim ikut memfasilitasi jika terjadi sengketa batas desa karena target pada tahun 2024 nanti tidak ada lagi permasalahan batas desa.

Baca juga: Tradisi Suku Zulu, Sebelum Nikah Wanita Dites Keperawanan Pakai Buluh, Bila Gagal akan Dibunuh

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved