Pembunuhan Brigadir J

Istri Sambo Ganti Pakaian Seksi saat Pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Tiga Tuai Kontroversi

Dalam jawaban jaksa atas pledoi yang disampaikan kuasa hukum Putri bahwa pernyataan pakaian seksi tersebut berdasarkan petunjuk dan kesesuaian keteran

Editor: Ansari Hasyim
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. 

SERAMBINEWS.COM - Pakaian seksi yang dikenakan terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi menjadi sorotan dalam kasus sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Beragam kontroversi muncul atas sikap Putri berganti pakaian dengan kesan agar terlihat lebih seksi saat di rumah Duren Tiga tempat peristiwa pembunuhan terjadi.

Dalam jawaban jaksa atas pledoi yang disampaikan kuasa hukum Putri bahwa pernyataan pakaian seksi tersebut berdasarkan petunjuk dan kesesuaian keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan.

Saksi tersebut antara lain, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E, Adzan Romer, dan Prayogi.

JPU Tolak Pleidoi Putri Candrawathi Setebal 995 Halaman, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Selain itu, jaksa juga menyoroti keterangan Putri yang menyebut ia mengganti pakaian dengan alasan sudah menjadi kebiasaan setelah melakukan perjalanan jauh.

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong angkat bicara soal pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pakaian seksi kliennya.

Sarmauli mengemukakan pembelaannya setelah mendengar jawaban jaksa atas pledoi terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Menurut Sarmauli, frasa tersebut justru dibuat oleh jaksa dan mereka dinilai mengeluarkan ucapan yang saling bertentangan ketika membacakan replik.

"Di dalam persidangan bisa kita lihat bahwa keluarnya (Putri) dari Duren Tiga itu memang tidak disangka-sangka karena dijemput paksa oleh Pak Ferdy Sambo," katanya dikutip dari siaran Kompas TV.

"Justru keluar rumahnya dari Saguling tidak berganti pakaian seperti itu. Ini kan ada dua hal yang dalam satu frase, penuntut umum saling bertentangan sendiri," sambung Sarmauli.

Jaksa dinilai abaikan fakta persidangan Sarmauli juga menyayangkan replik jaksa yang dinilai mengabaikan beberapa hal penting terhadap kliennya selama persidangan berlangsung.

Pleidoi Putri Candrawathi Berjudul: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Memeluk Putra-putri Kami

Ia mengatakan, jaksa seharusnya melihat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara komprehentif lantaran di dalamnya terdapat motif pemerkosaan.

Maka dari itu, penting untuk melihat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama soal alat bukti yang dikumpulkan.

"Yang mana kalau UU tersebut pengakuan korban itu satu bukti," kata Sarmauli.

"Kemudian adanya circumstancial evidence yang lain dilihatnya kejadian pascapemerkosaan yang diterangkan saksi Kuat dan Susi juga merupakan suatu bukti tapi oleh jaksa diabaikan," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved