Breaking News

Pembunuhan Brigadir J

Istri Sambo Ganti Pakaian Seksi saat Pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Tiga Tuai Kontroversi

Dalam jawaban jaksa atas pledoi yang disampaikan kuasa hukum Putri bahwa pernyataan pakaian seksi tersebut berdasarkan petunjuk dan kesesuaian keteran

Editor: Ansari Hasyim
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. 

SERAMBINEWS.COM - Pakaian seksi yang dikenakan terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi menjadi sorotan dalam kasus sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Beragam kontroversi muncul atas sikap Putri berganti pakaian dengan kesan agar terlihat lebih seksi saat di rumah Duren Tiga tempat peristiwa pembunuhan terjadi.

Dalam jawaban jaksa atas pledoi yang disampaikan kuasa hukum Putri bahwa pernyataan pakaian seksi tersebut berdasarkan petunjuk dan kesesuaian keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan.

Saksi tersebut antara lain, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E, Adzan Romer, dan Prayogi.

JPU Tolak Pleidoi Putri Candrawathi Setebal 995 Halaman, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Selain itu, jaksa juga menyoroti keterangan Putri yang menyebut ia mengganti pakaian dengan alasan sudah menjadi kebiasaan setelah melakukan perjalanan jauh.

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong angkat bicara soal pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pakaian seksi kliennya.

Sarmauli mengemukakan pembelaannya setelah mendengar jawaban jaksa atas pledoi terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Menurut Sarmauli, frasa tersebut justru dibuat oleh jaksa dan mereka dinilai mengeluarkan ucapan yang saling bertentangan ketika membacakan replik.

"Di dalam persidangan bisa kita lihat bahwa keluarnya (Putri) dari Duren Tiga itu memang tidak disangka-sangka karena dijemput paksa oleh Pak Ferdy Sambo," katanya dikutip dari siaran Kompas TV.

"Justru keluar rumahnya dari Saguling tidak berganti pakaian seperti itu. Ini kan ada dua hal yang dalam satu frase, penuntut umum saling bertentangan sendiri," sambung Sarmauli.

Jaksa dinilai abaikan fakta persidangan Sarmauli juga menyayangkan replik jaksa yang dinilai mengabaikan beberapa hal penting terhadap kliennya selama persidangan berlangsung.

Pleidoi Putri Candrawathi Berjudul: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Memeluk Putra-putri Kami

Ia mengatakan, jaksa seharusnya melihat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara komprehentif lantaran di dalamnya terdapat motif pemerkosaan.

Maka dari itu, penting untuk melihat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama soal alat bukti yang dikumpulkan.

"Yang mana kalau UU tersebut pengakuan korban itu satu bukti," kata Sarmauli.

"Kemudian adanya circumstancial evidence yang lain dilihatnya kejadian pascapemerkosaan yang diterangkan saksi Kuat dan Susi juga merupakan suatu bukti tapi oleh jaksa diabaikan," sambungnya.

Hal lain yang menurut Sarmauli diabaikan jaksa adalah keterangan dari psikolog yang jelas disebutkan dalam UU TPKS sebagai satu bukti.

Ia juga menyampaikan, jaksa tidak mampu mengungkap di mana letak ketidakjujuran Putri selama memberikan keterangan di muka persidangan.

Padahal, menurut Sarmauli, jaksa selalu mengatakan Putri tidak jujur dan menutupi hal yang sebenarnya perihal hubungannya dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia menilai, jaksa seharusnya mampu membuktikan ucapannya ketika persidangan dan hal ini bukanlah tugas dari penasihat hukum.

"Penasihat hukum meyakini apa yang diceritakan Ibu Putri, mulai dari BAP sampai persidangan itu selalu konsisten dan itu yang terjadi," cetusnya.

Jaksa soroti pakaian seksi

Putri Diberitakan Kompas.com sebelumnya, jaksa Penuntut Umum menilai bahwa tidak wajar bagi istri jenderal polisi bintang dua seperti Putri mengenakan pakaian seksi.

Apalagi, pada saat itu Ferdy Sambo berstatus sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hal tersebut disampaikan jaksa setelah mendengar nota pembelaan yang dibacakan Putri pada Rabu (25/1/2023) yang lalu.

"Ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," kata jaksa.

Tak hanya itu, penasihat hukum Putri juga dinilai tidak jeli ketika mengikuti persidangan kasus pembuhungan berencana terhadap Brigadir J.

Pernyataan tersebut dikatakan untuk menanggapi ucapan penasihat hukum Putri yang menyebut pakaian seksi adalah negatif, tidak relena, dan imajiner.

Jaksa menyampaikan, bukti pakaian seksi yang dikenakan Putri disampaikan dengan dasar kesesuaian dan petunjuk keterangan dari beberapa saksi.

Saksi yang dimaksud jaksa adalah Ricky Rizal, Ku'at Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Adzan Romer, dan Prayogi.(*)

VIDEO Jenderal Andika Diisukan Jadi Wakil Anies Di Pilpres 2024, Siap Kalahkan Prabowo

Begini Data Kasus Corona di Lhokseumawe Selama Periode 2020-2021, Pasien Meninggal Dunia 80 Orang

Gandeng Ulama & Dai untuk Cegah Kenakalan Remaja, Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kapolres Lhokseumawe

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Busana Seksi Putri Candrawathi Tuai Kontroversi, Penasihat Hukum Beri Jawaban Menohok untuk Jaksa

Baca berita lainnya di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved