Karier AKBP Arif Rachman Hancur karena Ferdy Sambo, Sang Istri Nadia Menangis: Semua Hancur
Tak hanya karier, Nadia juga menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan kehidupan keluarganya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nadia, istri AKBP Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J menangis terisak usai menghadiri sidang pleidoi hari ini, Jumat (3/2/2023).
Dirinya menangis menceritakan karier suaminya yang hancur karena terseret kasus ini.
Dia pun tak menyangkan Ferdy Sambo tega menyeret suaminya ke dalam kasus ini.
"Saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan," ujar Nadia, istri Arif Rachman kepada awak media usai persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Tak hanya karier, Nadia juga menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan kehidupan keluarganya.
"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karir tapi menghancurkan kehidupan. Baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," katanya sembari menangis terisak.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Arif telah dituntut satu tahun penjara.
JPU meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Istri Sambo Ganti Pakaian Seksi saat Pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Tiga Tuai Kontroversi
Tak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Punya Rumah di Kawasan Elite, Ternyata Begini Sikap Dwi Hartono, Diungkap Satpam Komplek & Tetangga |
![]() |
---|
Sikap Asli Dwi Hartono Diungkap Satpam Komplek dan Tetangga: Tak Kenal dan Tidak Bertemu 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.