Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkoba, Sabu 42 Kg Disita, Pelaku Kabur

pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi yang diperoleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh bahwa akan ada pengiriman narkotika

Editor: Amirullah
Dok Polda Aceh
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Mapolda Aceh, Kamis (2/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Aceh kembali menggagalkan aksi mafia narkoba jaringan internasional di Aceh.

Dalam penangkapan kali ini, tim berhasil menyita sabu-sabu seberat 42 Kilogram (Kg) di Pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Kamis (26/1/2023) lalu. Sayangnya, dua pelaku yang sempat terlihat oleh petugas di lokasi, berhasil kabur.

Namun, mereka kini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (2/2/2023), mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi yang diperoleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh bahwa pada Kamis (26/1/2023) akan ada pengiriman narkotika ke perairan Aceh Timur melalui jalur laut.

Berbekal informasi itu, menurut Kapolda, personel melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Peudawa. tepatnya di Pantai Matang Rayeuk.

"Di sana, petugas awalnya mendengar suara boat bergerak di pinggir pantai. Lalu, personel mendekat dan kemudian melihat sebuah boat," jelas Kapolda.

Baca juga: Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penjualan Kulit Harimau Sumatra, Ahmadi Kembali Ditahan

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja di Sejumlah Lokasi di Aceh, Ini Rinciannya

Selanjutnya, sambung Irjen Pol Ahmad Haydar, saat personel menyisir seputaran pantai, dua orang terlihat berlari ke arah laut. "Saat itu suasananya gelap, mereka lari ke arah laut," ujar jenderal bintang dua, ini.

Tim, sebutnya, langsung mengejar kedua orang tersebut. Namun sayangnya karena kondisi gelap serta ombak laut yang tinggi, personel kehilangan arah kedua terduga pelaku tersebut.

"Tim kemudian menyisir pinggir pantai dan melihat dua kotak styrofoam warna putih yang disembunyikan di semak-semak pinggir pantai. Saat dibuka, ternyata kotak tersebut berisi sabu-sabu," ucap Ahmad Haydar.

Setelah mengamankan barang bukti, menurut Kapolda, tim Ditresnarkoba kembali menyisir ke laut. Namun, lagi-lagi kedua pelaku tak menemukan. "Penyisiran dilakukan hingga Jumat, 27 Januari 2023, sekitar pukul 07.00 WIB," ujarnya.

Dari operasi itu, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kotak styrofoam berisi sabu-sabu seberat 42 Kg, satu dompet merk Levis berisi satu lembar uang kertas pecahan 50 Bath Thailand, tiga uang kertas pecahan 20 Bath Thailand, 1 Ringgit Malaysia, 1 lembar bon faktur atas nama toko Putra Jaya, nomor rekening masing-masing atas nama Mulyani, Nurhayati, dan Muhammad, serta satu plastik bening berisi ganja.

Baca juga: Diduga Edar Narkoba, Dua Pria Asal Nagan Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Abdya

"Narkoba yang rencananya diedarkan di Aceh ini berasal dari Malaysia, dimasukkan melalui jalur laut. Dengan berhasil kita gagalkan peredaran barang haram ini, asumsi kita berhasil terselamatkan 336.000 orang dari pengaruh narkoba," imbuh Kapolda.

Dalam konferensi pers kemarin, Kapolda juga menjelaskan, selain sabu, Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh juga ikut mengungkap kasus ganja. Pengungkapan itu dilakukan oleh tiga tim.

Ahmad Haydar menjelaskan, Tim I bersama Timsus yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Alpen menemukan dua lokasi ladang ganja di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, pada Sabtu (21/1/2023) lalu.

"Di lokasi pertama ditemukan tanaman ganja seluas 4 hektare dengan berat sekitar 10 Ton dan di lokasi kedua ditemukan batang ganja seluas 1 hektare dengan berat 70 Kg," jelasnya.

Kemudian, Tim II menemukan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Minggu (22/1/2023).

“Petugas hanya mengambil sebagian untuk barang bukti, selebihnya dimusnahkan di lokasi," jelas Ahmad Haydar.

Sedangkan Tim III menemukan lokasi dan dua alat pres ganja, satu karung ganja kering seberat 25 Kg yang disembunyikan di semak belukar kawasan Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, pada Minggu (22/2/2023) lalu.

Di lokasi ini, tambah Kapolda, Tim III menemukan barang bukti berupa dua kotak wadah dan satu tiang penyangga pres ganja, dua dongkrak, satu besi pompa dongkrak, satu timbangan, dua buah lakban, serta satu karung ganja kering sudah dipres tapi belum dilakban seberat 25 Kg.

"Setelah melakukan pengembangan, Tim III juga menemukan ladang ganja seluas tiga hektare dan satu karung ganja seberat 12 Kg di lokasi. Petugas berhasil menangkap YR (35) selaku pemilik ganja. Bersama YR, petugas menyita 71.500 batang ganja pada 110 hektare ladang dan 37 Kg ganja kering. Ganja tersebut ditanam di pengunungan dan setelah panen akan diedarkan ke wilayah Sumatera dan Pulau Jawa," ujarnya.

"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya pengungkapan tersebut, sekitar lima juta jiwa generasi muda terselamatkan dari pengaruh narkoba," demikian Kapolda Aceh. (dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved