Migas Aceh
Anggota DPRA Somasi Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Soal Pengelolaan Blok Migas Aceh
Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina, dinilai tidak beritikad baik menjalankan komitmen yang telah disepakati saat mediasi perkara.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Keempat poin dimaksud yakni, Pertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.
Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.
Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.
Keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, dalam tata waktu yang wajar serta Asrizal H Asnawi dapat mengetahui progress implementasinya.
Sayangnya kesepakatan itu tidak pernah terjadi sampai sekarang sehingga Asrizal H Asnawi melayangkan somasi kepada para pihak.(*)
Baca juga: VIDEO Viral Anak Anggota DPRD Kabupaten Wajo Pukul Tukang Parkir, Kini Sampaikan Permintaan Maaf
Baca juga: Arabiyani Abubakar, Aktivis Perempuan Aceh yang juga Istri Politikus Kautsar Meninggal
DEM Aceh Audiensi dengan Tenaga Ahli Menteri ESDM, Bahas Isu Strategis Migas Aceh |
![]() |
---|
Pengelolaan Migas di Aceh Perlu Perhatian, YARA: Rawan Dibegal |
![]() |
---|
YARA Minta Pertamina Buka Hasil Kelola Migas di Aceh |
![]() |
---|
Kepala BPMA Dampingi Dirjen Migas Tinjau Lokasi Pemboran Ilegal di Aceh Timur |
![]() |
---|
Kepala BPMA, Pengelolaan Blok B kepada PT PEMA Tinggal Diteken Menteri ESDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.