Kasus Wanita Bersuami Lecehkan 11 Anak, Korban Disuruh Lihat Adegan Dewasa, Pelaku Ditangkap

Seorang wanita muda berusia 25 tahun di Jambi, NT, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Editor: Faisal Zamzami
Net
Ilustrasi pelecehan seksual 

Tak hanya itu, kata Effendi, pelaku juga kerap menyentuh bagian kemaluan korban anak laki-laki. 

Kejadian pecehan seksual ini dilakukan tidak hanya sekali, namun berulang kali. 

Baca juga: Wanita Bersuami Diduga Cabuli 11 Anak, Korban Disuruh Lihat Adegan Dewasa, Suami Pelaku Syok

2. Pelaku ditangkap

Atas laporan para korban, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Selain ditangkap, NT juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa saat di konfirmasi Sabtu (4/2/23), dikutip dari TribunJambi.

Pada video yang diperoleh Tribunjambi.com, terlihat wanita muda inisial NT itu berjalan masuk ke ruang pemeriksaan didampingi sejumlah Polwan, Jumat (3/2/2023) malam.

Saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Unit PPA Polda Jambi, NT berusaha hindari sorotan kamera. 

Ketua RT 28 tempat di mana pelaku tinggal, Hilmi mengatakan NT ditangkap di kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah pada malam hari, Kota Jambi.

"Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam tapi bukan di rumahnya, melainkan di rumah kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah,"ujarnya.

Baca juga: Tak Bisa Kendalikan Nafsu usai Nonton Film Dewasa, Pria di Pidie Lecehkan Anak 11 Tahun di Pagi Buta

3. Iming-imingi korban dengan gratis main PS

Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan pelecehan seksual tanpa kekerasan. 

Pelaku yang memiliki usaha rental PS di rumahnya ini mengiming-imingi para korban yang masih di bawah umur dengan menggratiskan main PS. 

"Paksaannya ada, tidak (pakai) kekerasan. Diiming-imingi dia rental PS. Jadi kalau dia bayar 1 jamnya 5 ribu dia ditambah gratis nanti," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Anantha Yudisthira kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Bujuk rayu itu yang kemudian membuat belasan korban yang masih di bawah umur harus membuat tindakan yang senonoh untuk memuaskan hasrat pelaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved