Berita Aceh Utara
30 Hari Setelah Lantik, KIP Aceh Utara Berhentikan PPK Terlibat Pengurus Parpol
KIP Aceh Utara pada Jumat (3/2/2023), memberhentikan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Matangkuli, karena melanggar kode etik.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Sanksi yang dijatuhkan pemberhentian tetap. Lalu untuk mengantisipasi kekurangan anggota PPK di Matangkuli, kata Ketua KIP Aceh Utara, segera mengadakan pleno untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Ada tiga yang seperti itu (terlibat pengurus Parpol). Satu sudah mengundurkan diri di Baktiya Barat satu sudah diberhentikan di Matangkuli, satu lagi sedang proses pemeriksaan,” ujar Ketua KIP Aceh Utara.
Ditanya apakah KIP Aceh Utara melakukan penelusuran rekam jejak terhadap calon PPK ?
Ketua KIP Aceh Utara menyebutkan tidak.
“Dimana kita lakukan rekam jejak, rekam jejak itukan berhubungan dengan kode etik dari si penyelenggara tersebut, rekam jejak dia, dia punya integritas atau tidak,” ungkap Zulfikar.
Baca juga: Tes PPS Pidie di Enam Sekolah, Ini Besaran Gaji PPS dan Gaji PPK
Ditanya apakah memungkinkan dilakukan penelusuran rekam jejak terhadap calon peserta PPK saat proses seleksi karena jumlah peserta ribuan ?
“Ya terlibat, kamou kon secara sipol jih, NIK-nya sudah terdaftar secara sipolnya, kan tidak bisa kita turunkan ke lebih detil, berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, makanya penting setiap pengumuman yang kita sampaikan, kita minta masukan dan tanggapan masyarakat,” ujar Zulfikar.
Disebutkan, jika masukan tersebut benar dan bisa dipertanggungjawabkan maka akan ditindaklanjuti.
“Itu tidak-tidak ada (penelusuran), karena kita berpegangan pada data yang, bahwa data itukan, bahwa bukan anggota partai politik selama lima tahun, secara dokumennya,” katanya.
“Kitakan berdasarkan data yang ini, tidak mungkin kita lakukan tracking (pemantauan/penelusuran) ribuan orang,” ungkap Zulfikar.
Baca juga: Hasil Tes PPS Diumumkan, Ratusan Netizen Protes, Ini Tanggapan KIP Pidie
Keterangan Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar berbeda dengan keterangan Ketua Divisi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, dalam proses seleksi PPK.
Muhammad Usman menyebutkan proses perekrutan PPK bertahap dan berjenjang dimulai dari seleksi Administrasi, ujian tulis dan wawancara.
“Orang-orang yang lulus ini adalah orang-orang sudah diukur melalui ujian tulis dan wawancara untuk melihat track record dan segala macam,” ujar Muhammad Usman kepada Serambinews.com pada 16 Desember 2022. (*)
Baca juga: Kasus Wanita Muda Lecehkan 17 Anak di Jambi, Suami Pelaku Ungkap Penyimpangan Istri saat Berhubungan
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Muspika Paya Bakong Aceh Utara Silaturahmi ke Pimpinan Dayah Ashabul Yamin |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Dua Napi Lapas Lhoksukon Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Ini Kasus Mereka |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Instruksikan Camat Fasilitasi Pengajian Rutin Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.