Berita Aceh Utara

30 Hari Setelah Lantik, KIP Aceh Utara Berhentikan PPK Terlibat Pengurus Parpol

KIP Aceh Utara pada Jumat (3/2/2023), memberhentikan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Matangkuli, karena melanggar kode etik. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar SH 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada Jumat (3/2/2023), memberhentikan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Matangkuli, karena melanggar kode etik. 

Anggota PPK yang diberhentikan itu berinisial RD, diduga terlibat sebagai pengurus partai politik.

Pemberhentian itu dilakukan KIP Aceh Utara setelah melakukan pemeriksaan terhadap RD terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pada 1 Februari 2023 di Aula KIP

Pemeriksaan itu berlangsung dalam sidang yang dihadiri Panwaslih, terlapor dan tiga Komisioner KIP Aceh Utara

RD bersama seorang anggota PPK Matangkuli lainnya dilaporkan seorang warga ke Panwaslih Aceh Utara berdasarkan hasil penelusuran di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

Baca juga: Ini Kata Prabowo saat Ditanya Siapa Cawapresnya di Pilpres 2024 Mendatang

Untuk diketahui RD dilantik Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar menjadi anggota PPK Matangkuli bersama dengan 134 anggota PPK lainnya, pada 3 Januari 2023. 

Artinya RD sempat menjabat sebagai PPK di Matangkuli selama 30 hari.

 Ini merupakan kasus kedua di Aceh Utara anggota PPK yang ditetapkan KIP Aceh Utara ternyata terlibat pengurus parpol. 

Sebelumnya seorang Anggota PPK di Kecamatan Baktiya Barat berinisial SN mengundurkan diri karena diketahui publik terlibat sebagai pengurus partai politik lokal.

Sedangkan satu anggota PPK lainnya yang diduga terlibat parpol, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Temuan anggota PPK di Aceh Utara terlibat dalam pengurus mengindikasikan proses seleksi yang dilakukan KIP sarat dengan permainan. 

“Ya kita berhentikan (RD) berdasarkan rekomendasi Panwaslu tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu dikarenakan ada dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Ketua KIP Aceh Utara kepada Serambinews.com, Senin (6/2/2023). 

Berdasarkan rekomendasi tersebut kata Zulfikar, KIP Aceh Utara melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. 

Baca juga: Forum Keurani Surati KIP Aceh Utara, Minta tidak Abaikan PKPU dalam Pembentukan Sekretariat PPS

“Pada saat pemeriksaan hadir pelapor, terlapor dan pihak terkait. Berdasarkan fakta-fakta dihubungkan dengan bukti yang ada, kemudian kita berkesimpulan terlapor terbukti melanggar kode etik,” ungkap Ketua KIP Aceh Utara

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved