Berita Nagan Raya

Jaksa segera Eksekusi 2 Terpidana Kasus Perkosaan Gadis Disabilitas

Kasus perkosaan dengan korban gadis disabilitas di Nagan Raya dengan dua terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap.

SCREENSHOOT SERAMBI ON TV
Dua Pemuda Asal Aceh Barat Daya Tega Gilir Gadis Disabilitas di Nagan Raya 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kasus perkosaan dengan korban gadis disabilitas di Nagan Raya dengan dua terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap.

Dua pelaku tercatat sebagai warga Aceh Barat Daya (Abdya). Pelaku dan JPU tidak melakukan upaya banding sehingga langsung inkrah.

"Dalam waktu dekat segera kita lakukan eksekusi guna menjalani hukuman penjara sebagaimana putusan Makhamah Syar’iyah Suka Makmue, Nagan Raya," kata Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH kepada Serambi, Minggu (5/2/2023).

Menurut Bayu, kedua terdakwa adalah Munir Ali bin Sulaiman (28) dan M Rivai bin Tarli (25). Keduanya tercatat sebagai warga Aceh Barat Daya (Abdya). Kini ditahan di Lapas Meulaboh.

Seperti diberitakan, Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nagan Raya menjatuhkan pidana penjara terhadap dua pemuda kasus perkosaan menggilir seorang gadis disabilitas (tuna runggu) di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Rabu (25/1/2023).

Dua terdakwa asal penduduk Abdya tersebut masing-masing divonis 150 bulan (12,5 tahun) penjara dalam sidang penutup.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Nagan Raya pada sidang sebelumnya yang menuntut masing-masing terdakwa 175 bulan (14,5 tahun) penjara.

Dua terdakwa adalah Munir Ali bin Sulaiman (28) dan M Rivai bin Tarli (25). Keduanya tercatat warga Aceh Barat Daya (Abdya).

Sedangkan persidangan melalui vidcon yakni majelis hakim, JPU, dan PH terdakwa berada di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah, serta dua terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan.

"Terdakwa I dan II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah turut serta, membantu atau menyuruh melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 48 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ujar hakim ketua.

"Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap Terdakwa I Munir Ali bin Sulaiman dan Terdakwa II M Rivai bin Tarli selama 150 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua.

Tunda Vonis

Sementara itu, Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue Nagan Raya, Kamis (2/2/2023) menunda sidang vonis kasus pelecehan seksual. Sidang ditunda ke pekan depan.

Sedangkan sebelumnya, JPU dari Kejari Nagan Raya menuntut Restu bin Alm Sulaiman, terdakwa kasus pencabulan selama 90 bulan (7,5 tahun) penjara, di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.

Korban dalam kasus tersebut merupakan anak perempuan yang masih berusia 10 tahun yang merupakan warga desa yang sama di Kecamatan Darul Makmur.

Sidang kasus tersebut berlangsung melali video conferensi yakni majelis hakim, JPU dan PH terdakwa berada di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, sedangkan terdakwa ikut sidang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved