Breaking News

Berita Nasional

2 Warga Ini Hidup Tapi Tercatat Meninggal di Sistem Kependudukan, Disdukcapil: Bukan Kesalahan Kami

Disdukcapil Kota Bandung menyebutkan, kesalahan data tersebut bukan berasal dari pihaknya. Menurutnya, kekeliruan data biasa terjadi karena ajuan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el) - 2 Warga Ini Hidup Tapi Tercatat Meninggal di Sistem Kependudukan, Disdukcapil: Bukan Kesalahan Kami 

SERAMBINEWS.COM - Dua warga di Kota Bandung, Jawa Barat tercatat meninggal dunia pada data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Padahal, keduanya hingga saat ini masih hidup.

Namun, pada data base kependudukan Disdukcapil Kota Bandung, mereka tercatat telah meninggal dunia.

Dua warga tersebut yakni Sulaeman dan Titing Elah Kurniawati.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (8/2/2023), Titing baru mengetahui data dirinya sudah tidak aktif saat ada pembagian bantuan.

Data dirinya dinyatakan tidak aktif karena sudah meninggal dunia.

Kejadian serupa juga dialami oleh Sulaeman, dimana data dirinya tidak aktif dalam data base Disdukcapil setempat.

Terkait hal ini, Disdukcapil Kota Bandung telah memberikan tanggapannya.

Baca juga: Akses NIK dikenakan Tarif Rp 1.000, Berlaku Bagi Siapa Saja? Ini Penjelasan Dukcapil

Disdukcapil Kota Bandung menyebutkan, kesalahan data tersebut bukan berasal dari pihaknya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Dendi Hermansyah menjelaskan, untuk kasus Sulaeman, kesalahan data ini berawal pada 2020.

"Awalnya pada tahun 2020 ada yang melaporkan untuk pembuatan akta kematian atas nama Sulaeman. Kita minta persyaratan dan semua dokumennya memenuhi," jelas Dendi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Mulai dari surat keterangan kematian, pengantar RT RW dan kelurahan, dokumen kependudukannya ada, dan pelapornya juga ada. 

Disdukcapil pun langsung memproses ajuan tersebut karena telah memenuhi persyaratan berkas.

Namun setelah 2 tahun berselang, jelas Dendi, tiba-tiba ada yang mengabarkan bahwa datanya sudah tidak aktif.

"Tapi, tiba-tiba tahun 2022 ada yang datang ke Disdukcapil, mengabarkan jika datanya tidak aktif. Sebab jika seseorang sudah dibuatkan data kematian, maka otomatis datanya sudah tidak aktif," ujarnya.

Baca juga: Dimulai Tahun Ini, Setiap Akses NIK Akan Dikenakan Tarif Rp 1.000, Ini Penjelasan Dukcapil

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved