Berita Nasional
2 Warga Ini Hidup Tapi Tercatat Meninggal di Sistem Kependudukan, Disdukcapil: Bukan Kesalahan Kami
Disdukcapil Kota Bandung menyebutkan, kesalahan data tersebut bukan berasal dari pihaknya. Menurutnya, kekeliruan data biasa terjadi karena ajuan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Setelah diverifikasi termasuk melalui pengecekan retina mata, ternyata warga bernama Sulaeman masih hidup.
Usut punya usut, saat diverifikasi ke pelapornya, ternyata ia memiliki motif tertentu.
"Jadi ini bukan karena kesalahan data dari kami, tapi ada kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Karena ini merupakan kesengajaan, maka kasus ini dibawa ke pengadilan," ucap Dendi.
Kasus kesalahan data yang dialami Sulaeman ini pun sampai ke meja hijau.
Dendi mengatakan, sampai sekarang pihaknya telah mengawal proses persidangan kasus Sulaeman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Persidangan kasus Sulaeman ini telah berjalan 4 pekan.
Menurut Dendi, biasanya proses sidang bisa sampai 8 pekan atau lebih.
"Sekarang sudah masuk pekan keempat. Disdukcapil juga terus mengawal kasus ini ke pengadilan tiap minggunya. Sekarang tinggal penentuan saksi," tuturnya.
Sementara itu, pada kasus Titin itu, Dendi mengaku belum tahu ada akta kematiannya atau tidak.
Baca juga: Untuk Bayi Baru Lahir, Lebih Dulu Buat Akte Kelahiran atau Dimasukkan ke KK? Ini Penjelasan Dukcapil
"Harus kita cek dulu di data base apakah data Bu Titin masih aktif atau tidak? Jika ternyata tidak ada, kita cek lagi di data kematian," paparnya.
"Jika ternyata sudah tercatat meninggal, dicek lagi apakah sudah memegang data kematian atau belum. Setelah itu baru kita cek di data base penerbitan akta kematian,” imbuhnya.
Selain Sulaeman dan Titin, dilaporkan ada sejumlah warga lain yang tercatat meninggal, namun masih hidup.
Menurutnya, kekeliruan data biasa terjadi karena ajuan pelaporan.
Dendi mengaku bahwa kerap terjadi kesalahan pada pemohon akta kematian.
"Ada yang istrinya meninggal, tapi data yang dibawa malah data suaminya atau pelapornya. Kalau seperti itu kita langsung proses batalkan. Untuk mengaktifkan kembali, harus ada pembatalan akta," jelasnya.
Baca juga: Modus Ingin Curhat, Ayah di Simeulue Rudapaksa Anak 15 Tahun di Losmen, Korban Menjerit: Jangan Ayah
Jadi Kontroversi, Menkum Ungkap Motif Prabowo Beri Hasto Amnesti & Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Gibran Buka Suara Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Sudah Dikalkulasi Presiden |
![]() |
---|
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Pelajaran Bagi Penegak Hukum |
![]() |
---|
Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Juga Bebas Malam Ini |
![]() |
---|
KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.