Breaking News

Pasang Patok di Depan Rumah Tetangganya Sendiri, Polisi Telusuri Unsur Pidana Bripka Madih

Madih diduga telah memasuki pekarangan rumah warga tanpa izin dan membangun pos keamanan di sana.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan Layar Video Instagram
Bripka Madih, polisi viral yang bersuara soal dugaan diperas sesama polisi. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Provost Polsek Jatinegara, Brigadir Kepala (Bripka) Madih.

Belakangan, kelakuan Madih dikeluhkan tetangganya sendiri karena membuat resah.

 Madih diduga telah memasuki pekarangan rumah warga tanpa izin dan membangun pos keamanan di sana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Bripka Madih dilaporkan dengan Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

"Nanti konstruksinya berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa kelompok massa," kata Hengki, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (8/2/2023).

"Kami juga akan cek masyarakat ini, apakah punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," tutur Hangki lagi.

Menurut Hengki, pemasangan patok berupa plang di suatu lahan harus lebih dulu mendapatkan izin dari pengadilan. 

Hal itu, kata dia, biasa dilakukan penyidik apabila ingin memasang plang terhadap objek tidak bergerak.

"Ini harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu. Izin penyitaan terhadap barang yang tidak bergerak dapat izin penetapan pengadilan baru kami pasang plang," tutur Hengki.

Lebih lanjut, Hengki berujar polisi akan mengecek legal standing yang dimiliki Madih saat memasang patok di depan rumah Soraya yang merupakn tetangganya.

"Kami akan cek Bripka Madih punya alas hak atau tidak, baik terhadap laporan yang ini. Dan sisi lain, masyarakat punya alas hak atau tidak," ujar Hengki.

Baca juga: Bripka Madih Minta Maaf pada Eks Penyidik, Tuduhan Pemerasan Tak Terbukti: Iba Saya, Sudah Tua Dia

Soraya sebelumnya menceritakan detik-detik saat anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih memasang patok depan rumahnya pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

 Soraya mengungkapkan, Bripka Madih datang bersama rombongan yang berjumlah 10 orang.

"Sekitar 10 orang ada. Karena ada yang menggali dan membawa balai-balai. Itu kan besar ya, dari baja ringan," ungkap Soraya.

Dari dalam rumah, Soraya mendengar Madih mengatakan lahan yang dipatok merupakan milik seseorang bernama Tongek. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved