Berita Aceh Barat

PT Mifa Diduga Serobot Lahan Milik Eks Bupati Nasruddin, Kuasa Hukum: Kita Punya Sertifikat 

Lahan milik Drs H Nasruddin seluas 120 hektare, di kawasan Paya Baro, sekitar 7 hektare di antaranya sudah dilakukan penggalian tanah.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Foto/Dok Ishak
Lokasi lahan milik masyarakat yang sedang digarap pihak perusahaan PT Mifa Bersaudara di kawasan Desa Paya Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Mantan bupati Aceh Barat, Drs H Nasruddin dan sejumlah pemilik lahan tanah di kawasan Desa Paya Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (9/2/2023), menyesalkan tindakan PT Mifa Bersaudara yang diduga sudah menggarap lahan warga tanpa ada ganti rugi.

Lahan milik Drs H Nasruddin seluas 120 hektare, di kawasan Paya Baro, sekitar 7 hektare di antaranya sudah dilakukan penggalian tanah untuk mengeruk batu bara di lahan tersebut.

Kuasa hukum pemilik tanah telah melakukan pengecekan lokasi, termasuk dengan menurunkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna meluruskan masalah tersebut sesuai dengan titik koordinat yang menjadi hak pemiliknya.

Di mana lahan milik Nasruddin dan sejumlah warga lainnya tersebut tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Mifa.

Lahan tersebut sebelumnya sudah dikeluarkan dari HGU perusahaan tambang batu bara itu oleh BPN, karena lahan tersebut merupakan lahan milik masyarakat.

"Kita minta pihak perusahaan PT Mifa untuk menghentikan semua aktivitas di atas lahan kami sebelum ada ganti rugi," tukas kuasa hukum pemilik tanah.

Baca juga: PT PAAL Klaim HGU Sesuai Prosedur dan tak Ada Sengketa Lahan, Bantah Tudingan Serobot Tanah Warga

"Kita punya sertifikat dan membayar pajak setiap tahunnya,” ungkap kuasa hukum pemilik tanah, Ishak kepada Serambinews.com, Kamis (9/2/2023), di Meulaboh.

Disebutkan, pihaknya berharap ada itikad baik dari pihak perusahaan tersebut untuk melakukan ganti rugi lebih dulu sebelum dilakukan penggarapan lahan untuk penambangan batu bara.

Sebab tanah tersebut punya hak milik yang semestinya tidak dilakukan penyerobotan.

Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan PT Mifa Bersaudara.

Namun sejauh ini belum ada titik temu, sehingga pihaknya tetap melarang pihak perusahaan untuk menggarap lahan warga yang belum ada ganti rugi itu.

“Kita berharap kepada pihak perusahaan jangan ada aktivitas apa pun sebelum ada ganti rugi,” tukasnya.

Baca juga: Warga Serobot Tanah Eks HGU

“Jika pun dipaksa menggarapnya, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan,” tegas Ishak didampingi sejumlah kuasa hukum lainnya.

Ia menambahkan, bahwa lahan tersebut lengkap dengan surat-surat kepemilikan yang sah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved