Revisi UUPA

Jelang Revisi UUPA, Masalah Sebenarnya di Mana?

Mengenai revisi UUPA, ada 70 daftar inventarisasi masalah (DIM), setelah dianalisis ternyata persoalannya terkait pelaksanaan.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBI FM/ILHAM
Mengenai revisi UUPA, ada 70 daftar inventarisasi masalah (DIM), setelah dianalisis ternyata persoalannya terkait pelaksanaan. 

"Kalau masalahnya di pelaksanaan, maka ini tampaknya perubahan tidak perlu signifikan, tapi yang perlu adalah penguatan," ungkap Zainal Abidin.

"Kenyataannya seperti itu, persoalan hari ini UUPA nggak jalan dia," tambahnya.

Setelah diteliti, terutama ada persoalan terkait pemahaman pusat terhadap kekhususan Aceh atau pemahaman UUPA sebagai undang-undang khusus.

Baca juga: Abu Razak: Subtansi Perubahan UUPA Harus Berpegang Pada MoU Helsinki

Dalam konteks normatifnya, seharusnya semua pihak membaca bagaimana undang-undang khusus atau UUPA itu memagari dirinya.

"Kalau kita baca di UUPA, itu ada beberapa prinsip yang saya tangkap. Prinsip pertama adalah memiliki kedudukan yang suprem di bawah konstitusi terhadap UU yang lain," jelas Zainal.

"Kemudian juga diingatkan dalam pasal 269 ayat 2, program perundang-undang di bawah undang-undang itu harus disesuaikan dengan UUPA, jadi tidak ada lain di Aceh selain UUPA," tambahnya.

Menurutnya, substansi otonomi khusus adalah UUPA memproteksi berlakunya undang-undang lain di Aceh.

"Jadi, itu yang harus kita pahami. Kalau tidak maka nggak ada kekhususan Aceh," kata Zainal.

Baca juga: Tim MoU Helsinki Fokus Penguatan Implementasi UUPA

Dengan demikian, tidak boleh disamakan perlakuan antara Qanun dengan Peraturan Daerah (Perda).

Sebab Qanun merupakan turunan dari undang-undang kekhususan Aceh yang inkrah bila sudah disetujui DPRA dan Gubernur Aceh sebagai perwakilan pusat tanpa harus review.

"Untuk itu perlu direvisi untuk menguatkan kewenangan Aceh supaya bisa melaksanakan tanpa intervensi," tambahnya.

Sementara Unsur Masyarakat Sipil, M Taufik Abda berpandangan bawah, tidak hanya revisi yang harus dikawal, melainkan juga implementasinya.

Dengan demikian, yang semestinya menjadi fokus saat ini bukan hanya revisi, namun juga optimalisasi UUPA.

"Ini juga soal komitmen di pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota yang sebenarnya belum selaras sampai di level gampong," kata Taufik.

Baca juga: Terkait Rencana Revisi UUPA, Begini Sikap Tim MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe

Masyarakat sipil dalam hal ini hanya sebagai pendukung sebagai upaya untuk mengawal revisi UUPA.

Karena perubahan dalam level undang-undang secara administratif, kewenangannya ada pada pemerintah pusat harus berkonsultasi mendapat pertimbangan dari DPRA.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved