Breaking News

Persiraja

Respon Zulfikar SBY Usai PSSI Akui Dirinya Presiden Sah Persiraja dan Tolak Surat Dek Gam

Merespon hal tersebut, Presiden Persiraja Zulfikar berharap, Dek Gam sebagai wakil rakyat Aceh di Senayan mengajak untuk bijak melihat persoalan ini.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Merespon hal tersebut, Presiden Persiraja Zulfikar SBY berharap, Dek Gam sebagai wakil rakyat Aceh di Senayan mengajak untuk bijak melihat persoalan ini. 

SERAMBINEWS.COM - Nazaruddin Dek Gam berkirim surat ke PSSI soal pemberitahuan kepemilikan saham PT Persiraja Lantak Laju.

Meski demikian PSSI membalas kalau organisasi yang menaungi sepakbola di Indonesia itu mengakui kalau Zulfikar sebagai presiden atau direksi sah Persiraja.

Merespon hal tersebut, Presiden Persiraja Zulfikar Syahabuddin berharap, Dek Gam sebagai anggota DPR RI yang menjadi wakil rakyat Aceh di Senayan mengajak untuk bijak melihat persoalan ini.

"Ayo kita duduk, kita bicara, kita musyawarah. Kita belum tahu bagaimana maunya bang Dek Gam, ayolah kita silaturrahim," kata pria yang akrab disapa Zulfikar SBY itu saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (12/2/2023).

 

 

Menurutnya tidak baik bila ujug-ujug kembalikan DP dan merasa memiliki kembali Persiraja hingga melaporkan dirinya ke pihak yang berwajib soal ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: PSSI Akui Zulfikar Direksi Sah Persiraja, Kepemilikan Saham Diselesaikan Secara Hukum

Alangkahnya indahnya bila persoalan Persiraja ini diselesaikan secara baik dan apapun hasilnya berdasarkan keputusan musyawarah.

"Dan itu juga sejalan dengan salah satu pasal dalam perjanjian yang mereka lompati," kata Zulfikar.

Pihaknya mengaku sejauh ini belum pernah bertemu membicarakan persoalan tersebut kepada Dek Gam.

"Bahkan saya yang menghubungi bang Dek Gam, sudah tujuh kali saya hubungi pada tujuh hari berbeda," kata Zulfikar.

"Bahkan hari yang terakhir saya ketemu abang beliau saya minta difasilitasi ketemu, kita bicara. Tapi tak ada hasil saya lihat, tiba-tiba sudah lapor polisi. Sesuatu yang tidak manusiawi," tambahnya.

Baca juga: Dek Gam Kembalikan Panjar ke Zulfikar SBY, Pembelian Saham Persiraja

Menurut Presiden Persiraja itu, ada pasal dalam perjanjian yang tidak dilakukan oleh pihak Dek Gam, yakni musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Kami tidak mau dikriminalisasi, mari kita bicarakan dengan baik secara kekeluargaan sebagaimana arahan dalam perjanjian itu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, PSSI menolak surat Nazaruddin Dek Gam melalui kuasa hukum Kantor Hukum ARZ & Rekan soal pemberitahuan kepemilikan saham PT Persiraja Lantak Laju.

Tapi PSSI mengarahkan agar soal kepemilikan saham diselesaikan berdasarkan hukum positif.

Baca juga: Zulfikar SBY: Belum Dapat Pemberitahuan Terkait Pengembalian Panjar Saham Persiraja

Dalam hal ini berdasarkan dokumen yang ada, PSSI masih mengakui Zulfikar sebagai direksi sah.

Saat tulisan ini ditayangkan, Serambinews.com masih berupaya mengonfirmasi Dek Gam selaku pihak yang ditujukan.

Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi menyampaikan, permasalahan jual beli saham antara H Nazaruddin Dek Gam dan Zulfikar, bukan menjadi kewenangan PSSI untuk menilai atau menyelesaikannya.

"Hal tersebut seharusnya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku," jelas Yunus Nusi dalam surat yang dilihat Serambinews.com, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Terkait Somasi Dek Gam, Presiden Persiraja Minta Waktu untuk Melunasi

Adapun yang berhak mewakili perseroan di hadapan PSSI adalah direksi atau kuasa yang sah dari direksi.

Dalam hal ini sebagaimana Akta Berita Acara Rapat PT Persiraja Lantak Laju Nomor 32 tertanggal 22 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Salimah SH MKn di Banda Aceh.

Dan berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tertanggal 30 Januari 2023.

"Direksi PT Persiraja Lantak Laju adalah saudara Zulfikar," demikian tegas dalam surat PSSI nomor 359 /UDN// 264 /1-2023 yang ditandatangani di Jakarta, 30 Januari 2023 itu.

Baca juga: Belum Lunasi Saham Persiraja, Kuasa Hukum Dek Gam Somasi Zulfikar SBY

Diketahui sebelumnya Kantor Hukum ARZ & Rekan yang menjadi kuasa hukum Dek Gam mengirimkan surat ke PSSI bernomor 0016/ARZ/1/2023, tertanggal 19 Januari 2023.

Surat tersebut perihal Pemberitahuan Kepemilikan Saham PT Persiraja Lantak Laju dan dokumen-dokumen yang terdiri dari:

A. Perjanjian Nomor: 108/S/L/VIII/BA/2022 Tertanggal 22 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Salimah, S.H., M.Kn. Notaris di Banda Aceh.

B. Akta Jual-Beli Saham "PT. PERSIRAJA LANTAK LAJU" Nomor 31 tertanggal 22 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Salimah, S.H., M.Kn. Notaris di Banda Aceh; dan.

C. Akta Berita Acara Rapat "PT. PERSIRAJA LANTAK LAJU" Nomor 32 tertanggal 22 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Salimah, S.H., M.Kn. Notaris di Banda Aceh.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved