Berita Banda Aceh
Belum Lunasi Saham Persiraja, Kuasa Hukum Dek Gam Somasi Zulfikar SBY
Dalam somasi tersebut, Kuasa Nazaruddin Dek Gam mengingatkan Zulfikar terkait dengan penjanjian pada 22 Agustus 2022 lalu antara kliennya dengan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dalam somasi tersebut, Kuasa Nazaruddin Dek Gam mengingatkan Zulfikar terkait dengan penjanjian pada 22 Agustus 2022 lalu antara kliennya dengan Zulfikar yang telah menandatangani pembelian saham sebanyak 840 atau 80 persen.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, Askhlani SHi Zulkifli SH dan Pujiaman SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Januari 2023 telah melakukan Somasi terhadap Zulfikar selaku Presiden Persiraja, Kamis (19/1/2023).
Dalam somasi tersebut, Kuasa Nazaruddin Dek Gam mengingatkan Zulfikar terkait dengan penjanjian pada 22 Agustus 2022 lalu antara kliennya dengan Zulfikar yang telah menandatangani pembelian saham sebanyak 840 atau 80 persen.
Dalam pembelian saham PT. PERSIRAJA LANTAK LAJU, dengan harga jual beli saham yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.000.000.000.
Namun kata Zulkifli, hingga saat ini, Zulfikar SBY belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Nomor : 108 / S / L / VIII / BA / 2022 tertanggal 22 Agustus 2022 pada Kantor Notaris Salimah, S.H., M.Kn di Banda Aceh.
"Jika ditinjau Pasal 2 Huruf a dalam perjanjian tersebut Zulfikar telah menyerahkan tahap pertama atau panjar sebesar Rp 350.000.000 pada saat perjanjian tersebut ditanda tangani dengan klien kami," kata Zulkifli saat konferensi pers di Hosta Cafe.
Akan tetapi lanjut dia, ketika jatuh tempo pelunasan pada tanggal 22 November 2022 satu Lembar (surat perintah bayar) atau CEK Dengan Nomor : CB 415051 Bank Syariah Indonesia, tertanggal 22 November 2022 dengan nominal Rp. 650.000.000.
Baca juga: Pembelian Persiraja belum Lunas, Dek Gam Somasi Zulfikar SBY Lunasi Rp 650 juta Lagi
Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan sebagaimana yang tertera di dalam cek.
Kemudian cek tersebut ditolak oleh Bank Syariah Indonesia dengan alasan dana tidak cukup;
"Dengan demikian bahwa cek yang diberikan oleh Zulfikar kepada klien kami adalah cek yang tidak dapat digunakan untuk pencairan Rp 650.000.000," jelasnya.
Karena hal itu pula, pihaknya mengingatkan Zulfikar untuk segera melakukan pelunasan.
Sebagai itikat baik dari kliennya, pihaknya memberikan waktu 2 X 24 Jam semenjak surat somasi ini diterima.
Kemudian lanjut dia, apabila dalam waktu yang telah diberikan juga tidak melaksanakan kewajibannya sehingga secara mutatis-mutandis berlaku pasal 3 sebagaimana telah dituangkan dalam perjanjian tanggal 22 Agustus 2022.
"Apabila Zulfikar tidak mengindahkan somasi pertama dan terakhir , maka Klien kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," pungkasnya. (*)
Baca juga: VIDEO - Pembelian Persiraja Belum Lunas, Dek Gam Somasi Zulfikar SBY
Zulfikar SBY
Presiden Persiraja Zulfikar SBY
Berita Banda Aceh
Serambi Indonesia
Dek Gam Somasi Zulfikar SBY
somasi
saham Persiraja
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.